Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah,
disusun dengan pertimbangan: a) bahwa kepala daerah berperan penting dalam
peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri perlu
melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah; b) bahwa untuk melakukan
penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah, perlu menetapkan indeks kepemimpinan
kepala daerah; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 381 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu melakukan penyusunan indeks
dan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala
Daerah (IKKD) yang dimaksud Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah yang selanjutnya
disingkat IKKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat variabel,
dimensi dan indikator untuk melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kepemimpinan
kepala daerah.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2020, bahwa Indeks
Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) bertujuan untuk:
a. mengukur dan menilai
kepemimpinan kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. menetapkan kepala daerah
terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah;
c. memberikan penghargaan
kepada kepala daerah terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah;
d. melakukan publikasi atas
hasil pengukuran dan penilaian kepemimpinan kepala daerah; dan
e. memotivasi kepala daerah
dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menteri melalui Kepala Badan Litbang
Kemendagri berwenang melakukan pengukuran dan penilaian IKKD setiap tahun. Pengukuran
dan penilaian IKKD berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari:
a. dokumen kinerja pemerintah
daerah; dan
b. hasil survei kepemimpinan kepala
daerah.
Dokumen kinerja pemerintah daerah berupa
data dan informasi dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga yang diperoleh
secara tertulis dan/atau melalui sistem informasi berbasis elektronik. Hasil survei
kepemimpinan kepala berupa data dan informasi dari para responden yang dikumpulkan
melalui intrumen survei yang dilakukan oleh Badan Litbang Kemendagri. Responden
ditetapkan secara sampel acak sederhana (simple random sampling) berjumlah paling
sedikit 50 (lima puluh) orang, yang terdiri atas:
a. pejabat pemerintah daerah;
b. akademisi; dan
c. tokoh masyarakat di daerah.
Untuk menguji keabsahan data dan
informasi dilakukan validasi lapangan
kepada responden di daerah.
Badan Litbang Kemendagri melakukan pengumpulan
data dan informasi untuk pengukuran dan penilaian IKKD secara nasional. Badan Litbang
Daerah Provinsi atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi
penelitian dan pengembangan di provinsi membantu pengumpulan data dan informasi
untuk pengukuran dan penilaian IKKD Gubernur. Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota
atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi penelitian dan
pengembangan di kabupaten/kota membantu pengumpulan data dan informasi untuk pengukuran
dan penilaian IKKD Bupati/Wali kota.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2020, bahwa
Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) diukur dan dinilai melalui 2 (dua)
variabel, meliputi:
a. kinerja pemerintah daerah; dan
b. kepemimpinan kepala daerah.
Kinerja pemerintah daerah mencakup 2
(dua) dimensi, meliputi:
a. capaian kinerja;
b. penerimaan penghargaan
Kepemimpinan kepala daerah mencakup
2 (dua) dimensi, meliputi:
a. kepemimpinan birokrasi; dan
b. kepemimpinan sosial.
Setiap dimensi mencakup
indikator-indikator. Setiap indikator mencakup parameter-parameter. Struktur variabel,
dimensi, indikator, dan parameter tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor
38 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang
Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD).
Link download Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang
Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD). Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Permendagri