Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Presithn Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga (PKK).
Berdasarakan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) dinyatakan bahwa Menteri menyelenggarakan Gerakan
PKK secara nasional. Menteri mendelegasikan penyelenggaraan Girakan PKK secara
nasional kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Gubernur, bupati/wali
kota melalui Perankat Daerah yang membidangi pemberdayaan dan pemeritahan Desa
melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di wilayahnya. Camat melalui
kepala seksi yang membidangi pembangunan melaksanakan dan rnengkordinasikan Gerakan
PKK di Kecamatan. Kepala Desa rnelalui kepala urusan pembangunan melaksanakan
dan mengoordinasikan Gerakar PKK di Desa. Lurah melalui kepala urusan
pernbangunan melaksanakari dan mengoordinasikan Gerakar PKK di Kelurahan.
Dinyatakan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) bahwa Menteri daiam menyelenggarakan Gerakan PKK
secara nasional membentuk TP PKK pusat. Guhernur dalam menyelenggarakan Gerakan
PKK rnembentuk TP PKK provinsi. Bupati/wali kota dalam menye.enggarakan Gerakan
PKK memmbentuk TP PKK kabupaten/kota. Camat dalam menyelenggarakan Gerakan PKK
membentuk TP PKK Kecamatan. Kepala Desa dalam rnenyelenggarakan Gerakan PKK
membentuk TP PKK Desa. Lurah dalam menyeienggarakan Gerakan PKK membentuk TP
PKK Kelurahan.
Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat kabupaten/kota terdiri
atas:
a. ketua dijabat isteri/suami bupati/wali kota
b. sekretaris;
c. ketua I bidang pernbinaan karakter Keluarga,
d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi
Keluarga;
e. ketua III bidang penguatan ketahanar Keluarga;
f. Ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
g. bendahara;
h. kelompok kerja 1, kelompok kerja II, kelompok kerja
Ill, kelompok kerja IV; dan
i. staf ahli.
Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.
Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris,
dan anggota
Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat kecamatan terdiri
atas:
a. ketua dijabat istexi/suarni carnat;
b. wakil ketua dijahat. isteri/ suarni sekretaris
Kecamatan;
c. Sekretaris;
d. bendahara; dan
e. Kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III
dan kelompok kerja IV.
Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.
Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris,
dan anggota
Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Desa terdiri
atas:
a. ketua dijabat isteri/suami kepala Desa;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekrerar:s Desa;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja
IJI dan kelompok kerja IV.
Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.
Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris,
dan anggota
Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Kelurahan terdiri
atas:
a. ketua dijabat isteri/suami lurah;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretans Kelurahan;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kekmpok kerja Ill
dan kelompok kerja IV.
Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.
Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris,
dan anggota
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK
Link download Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK (disini)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK
semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendagri