Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan
peraturan ini pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin berkembang
dan kompleks belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) dan BMD (Barang
Milik Daereah), dinyatakan bahwa beberapa materi muatan penyempurnaan yang
diatur dalam pengelolaan BMN dan BMD antara lain mengenai:
a. Penggunaan
Penyempurnaan pengaturan pada Bab V mengenai Penggunaan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola
Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang
Milik Negara/Daerah.
b. Pemanfaatan
Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur
Indonesia, peran Barang Milik Negara dioptimalkan melalui penambahan bentuk
baru Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur. Selain itu, dalam rangka mendukung program pembangunan nasional
yang berkelanjutan melalui optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dalam
menunjang Penerimaan Negara, terdapat perubahan pengaturan pada Bab
Pemanfaatan, antara lain penambahan pengaturan mengenai:
1. jenis sewa yang penyetorannya
dapat dilakukan secara bertahap yaitu untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan
karakteristik/ sifat khusus;
2. jangka waktu Pinjam Pakai dapat
dilakukan perpanjangan;
3. penambahan pihak yang dapat
ditunjuk langsung sebagai Mitra Kerja Sama Pemanfaatan, yaitu anak perusahaan badan
usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara
sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara
penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan
perseroan terbatas; dan
4. Bangun Guna Serah dan Bangun
Serah Guna Barang Milik Negara yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang
setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang.
c. Pemindahtanganan
Untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang
Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses
Tukar Menukar dan Hibah untuk Barang Milik Negara/ Daerah. Dalam rangka
simplifikasi proses terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Fusat, yaitu:
1. perencanaan pengadaan Barang
Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara calon penerima Penyertaan
Modal Pemerintah Pusat;
2. tidak dilakukan Penetapan Status
Penggunaan; dan
3. usulan penetapan sebagai
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak
akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara.
Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan
untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tersebut di atas, penetapan
nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan
intern pemerintah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, melalui link di bawah ini.
Link download PP Nomor 28 Tahun 2020
Tentang Perubahan PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (disini)
Demikian informasi tentang PP Nomor
28 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.