Pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS,
TNI, POLRI, Pensiunan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) pandemik
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk
penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing); b) penyebaran Corona Virus
Dbeclse 2019 (COWD-l9) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan
sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi
khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan
keuangan negara.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2020
Tentang Pemberian THR
Kepada
PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI yangditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar
negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS,
Prajurit TNI, atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit
TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya
Muda ke bawah,atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,
atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat
oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
m. Calon PNS.
Ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2020
Tentang Pemberian THR
Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan
Penerima Pensiun atau
Tunjangan, menyatakan bahwa PNS/Prajurit
TNl/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan
huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
a. administrator atau dalam jabatan
yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang
setara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2020, adapun PNS/Prajurit
TNl/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan
huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,
atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan
huruf I harus memenuhi persyaratansebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok
organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun
sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang
bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya
dibebankan kepadaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,
atau BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan pegawai non-PNS
yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara
dengan jabatan:
a. administrator;
b. pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf I merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara
penuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
(4) LNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2),ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak
diberikan kepada:
a. Pejabat Negara, kecuali hakim
dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel
kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya;
b. Wakil menteri;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan
tinggi;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan
fungsional ahli utama;
e. Dewan Pengawas BLU;
f. Dewan Pengawas LPP;
g. Staf khusus di lingkungan
kementerian;
h. Hakim Ad Hoc;
i. Anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah;
j. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP,
Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam
jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;
k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI yang sedangmenjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
l. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
POLRI yang sedangditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalammaupun di
luar negeri yang gajinya dibayar olehinstansi tempat penugasan.
Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya
diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap
diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya. Penghasilan diberikan bagi
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda
kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok; tunjangan
keluarga; dan tunjangan jabatan atau
tunjangan umum.
Selengkapnya download dan baca Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2020
Tentang Pemberian THR
Tahun 2020 Kepada PNS, TNI POLRI, dan Pensiunsn
Demikian infortmasi tentang Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2020
Tentang Pemberian THR
Tahun 2020 Kepada PNS, TNI POLRI, dan Pensiunsn. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.