Berdasarkan PMK (Permenkeu) Nomor 44
Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019, Penghasilan yang diterima Pegawai wajib dipotong sesuai
ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja. Namun PPh Pasal 21 ditanggung
Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu. Pegawai
dengan kriteria tertentu meliputi:
a. menerima atau memperoleh
penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan
Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan
KITE; atau
3. telah mendapatkan izin Penyelenggara
Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
b. memiliki NPWP; dan
c. pada Masa Pajak yang bersangkutan
menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang
disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Klasifikasi Lapangan Usaha adalah sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha yang
tercantum dalam:
a. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang
telah dilaporkan Pemberi Kerja; atau
b. data yang terdapat dalam administrasi
perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah
tahun 2018 a tau bagi Instansi Pemerintah.
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh
Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal
Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21
kepada Pegawai.
Dikecualikan dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dalam hal penghasilan yang
diterima Pegawai berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan PPh Pasal 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan
ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Pegawai dari Pemberi Kerja
tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam hal Pegawai
yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT Tahunan
orang pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran
yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan.
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020
sampai dengan Masa Pajak September 2020. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung
Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, ditegaskan bahwa
(1) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan
kepada Kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesua1 contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(2) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (2).
(3) Insentif PPh Pasal 21 ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan
sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sampai
dengan Masa Pajak September 2020.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang disampaikan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 harus
dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan
yang mendapat fasilitas KITE; atau
b. Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 harus
dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan
Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
(5) Dalam hal Pemberi Kerja yang telah
menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Kepala KPP menerbitkan surat
pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal4 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang
Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019,
menyatakan bahwa.
(1) Pemberi Kerja harus menyampaikan
laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu
pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Pemberi Kerja harus membuat
Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh
PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020" atas PPh Pasal
21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (2).
(3) Laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Surat Setoran Pajak
atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Pemberi Kerja paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK – Permenkeu)
Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019
Link download Peraturan Menteri Keuangan (PMK – Permenkeu) Nomor 44/PMK.03/2020 ----disini----
Demikian informasi tentang PMK
(Permenkeu) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Semoga bermanfaat.