PMK (Permenkeu) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban (APBN) Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja
atas beban APBN dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19).
Alokasi dana untuk penanganan pandemi COVID-19 dialokasikan dalam DIPA
kementerian negara/lembaga. Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan,
dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi COVID-19, alokasi dana
penanganan pandemi COVID-19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus
COVID-19. Peraturan Menteri ini berlaku dalam masa penanganan pandemi COVID-19.
Berdasarkan PMK (Permenkeu) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019, Kegiatan dalam penanganan
pandemi CO VID-19 dilakukan berdasarkan alokasi dana dalam DIPA.) Dalam hal terdapat
kondisi mendesak/tidak dapat ditunda dalam penanganan pandemi COVID-19, Pejabat
Perbendaharaan dapat melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN
yang dananya tidak tersedia/tidak cukup tersedia dalam DIPA. Kondisi mendesak/tidak
dapat ditunda dilakukan hanya untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 berupa
obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia baik
tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan
pandemi COVID-19. KPA segera memastikan penyediaan dana untuk melakukan
kegiatan melalui revisi DIPA. Dalam hal diperkirakan pagu DIPA satker tidak tercukupijtidak
tersedia, kegiatan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pengguna anggaranjpejabat
eselon I yang ditunjuk oleh pengguna anggaran. Tindakan dalam penanganan pandemi
COVID-19 dilakukan melalui pembuatan komitmen. Pembuatan komitmen dilakukan dalam
bentuk:
a. perjanjian/kontrak untuk pengadaan
barangjjasa; dan/atau
b. surat keputusan, surat tugas, atau
surat perintah kerja lainnya.
Berdasarkan tindakan yang berakibat pengeluaran atas be ban APBN yang belum
tersedia a tau tidak cukup tersedia dalam DIPA, KPA segera mengajukan revisi anggaran
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.
Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui Pembayaran LS,
PPK mencatatkan perjanjianjkontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pencatatan
perjanjian/kontrak berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Keuangan PMK (Permenkeu)
Nomor 43 /PMK.95/2020
Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019, Pembayaran atas beban APBN
kepada penyedia barang/ jasa, pejabat/ pegawai a tau pelaksana kegiatan lainnya
pada kementerian negarajlembaga, atau penerima pembayaran lainnya dalam penanganan
pandemi COVJD-19 dilakukan setelah barang/ jasa diterima. Dalam hal dipersyaratkan
oleh penyedia barang/ jasa, pembayaran sebagian atau seluruhnya dapat dilakukan
sebelum barangjjasa diterima. Pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan secara
bertahap atau sekaligus, berdasarkan komitmen. Pembayaran yang dilakukan sebelum
barang/jasa diterima dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan
atas uang pembayaran yang akan dilakukan. Jaminan terdiri atas:
a. SPKPBJ, untuk pengadaan barangjjasa
secara non elektronik yang nilainya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah); dan
b. komitmen penyedia barangjjasa, untuk:
1. pengadaan barang/jasa secara non elektronik
dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
2. pengadaan barangjjasa secara
elektronik.
Tahapan pembayaran dan jaminan dicantumkan dalam perjanjian / kontrak antara
PPK dengan penyedia barang/jasa. Ketentuan tidak berlaku untuk perjanjian/kontrak
yang berupa bukti pembelian dan kuitansi. SPKPBJ dibuat sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Ketentuan mengenai persyaratan jaminan, pengujian dan penatausahaan
kontrakjwanprestasi, jaminan, pemutusan dan klaim jaminan mengikuti Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Keuangan PMK (Permenkeu)
Nomor 43 /PMK.95/2020
Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019
Demikian informasi tentang PMK (Permenkeu) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban (APBN) Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.