Berdasarkan pasal 1 Perpu
– Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1
Tahun 2014, dinyatakan bahwa Undang-Undang Nomor I Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5656) yang telah beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang:
a. Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5678);
b. Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 120 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah
Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh
daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam,
atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan
Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan
lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan
atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
2. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122A
(1)
Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak
dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan
pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU,
Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan
KPU.
3. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang
ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara
serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan,pemungutan
suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali
segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,
melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Ditegaskan dalam pasal 2 Perpu
– Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1
Tahun 2014, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan yakni 4 Mei 2020.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu
– Perppu)
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1
Tahun 2014, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download PERPU – PERPPU Nomor 2 Tahun 2020
Demikian informasi tentang Perpu
– Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1
Tahun 2014. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Perpu