Berdasarkan pasal 1 Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor
63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Dalam
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Tertinggal adalah daerah
kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan
daerah lain dalam skala nasional. 2. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2020, menyatakan bahwa (1) Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah
Tertinggal berdasarkan kriteria: a) perekonomian masyarakat; b) sumber daya
manusia; c) sarana dan prasarana; d) kemampuan keuangan daerah; e)
aksesibilitas; dan f) karakteristik daerah.
Selain berdasarkan kriteria di atas dapat dipertimbangkan karakteristik
daerah tertentu. Kriteria ketertinggalan tersebut diukur berdasarkan indikator
dan sub indikator. Ketentuan mengenai
indikator dan sub indikator diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3 Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor
63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024,
menyatakan bahwa 1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun
sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator
ketertinggalan daerah. 2) Penetapan Daerah Tertinggal, dilakukan berdasarkan
usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Pasal 4 Perpres Nomor
63 Tahun 2020, menyatakan
bahwa dalam hal: a) adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungandaerah
kabupaten; atau b0 upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, ataubencana
alam;Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Pasal 5 Perpres Nomor
63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024,
menyatakan Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari PeraturanPresiden ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor
63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.