Pasal 1 Peraturan Menpan RB
(Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Agen Perubahan (Agent of Change) adalah
individu/kelompok yang terlibat dalam merencanakan perubahan dan
mengimplementasikannya.
2. Evaluasi Eksternal adalah evaluasi
atas pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau tim yang ditugaskan oleh unit pengelola
reformasi birokrasi nasional.
3. Kertas Kerja adalah lembar isian/jawaban
atas pertanyaan yang berhubungan dengan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi
birokrasi.
4. Konsensus adalah proses untuk menghasilkan
atau menjadikan kesepakatan yang disetujui secara bersama-sama.
5. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi yang selanjutnya disingkat PMPRB adalah model penilaian mandiri yang berbasis
prinsip Total Quality Management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian
serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah.
6. Asesor adalah pegawai di
lingkungan instansi pemerintah yang melakukan PMPRB di tingkat kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah ataupun tingkat Unit Kerja.
7. Tim asesor adalah tim yang dibentuk
untuk melakukan PMPRB di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
8. Unit Kerja adalah unit organisasi
eselon 1 dan unit kerja mandiri pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 26
Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, menyatakan
bahwa Pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah merupakan instrumen:
a. bagi Asesor internal kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah dalam melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi
birokrasi di instansinya; dan
b. bagi evaluator eksternal dalam melakukan
validasi atas hasil PMPRB setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang
disampaikan pada Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 3 Peraturan Menpan RB
(Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa:
(1) Pedoman evaluasi reformasi birokrasi
pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memuat:
a. pendahuluan;
b. PMPRB;
c. Evaluasi Eksternal pelaksanaan
reformasi birokrasi;
d. penutup.
(2) Pedoman evaluasi pelaksanaan
reformasi birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 26 Tahun
2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, menyatakan
bahwa (1) PMPRB di internal kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur/kepala
unit pengawasan internal instansi yang menggunakan nama lain. (2) PMPRB di
satuan kerja/Unit Kerja dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh
sekretaris direktorat jenderal, sekretaris deputi, sekretaris badan, sekretaris
pusat, sekretaris organisasi perangkat daerah/satuan kerja perangkat daerah. (3)
Apabila diperlukan, pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan kepala
satuan/Unit Kerja dapat menetapkan ketentuan teknis internal yang diperlukan dalam
pelaksanaan PMPRB.
Pasal 5 Peraturan Menpan RB
(Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa (1) Hasil PMPRB di satuan kerja/Unit Kerja
direviu oleh inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur/kepala unit pengawasan
internal instansi yang menggunakan nama lain secara daring. (2) Inspektur jenderal/inspektur
utama/inspektur/kepala unit pengawasan internal instansi yang menggunakan nama lain
setelah selesai melakuan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan
kompilasi PMPRB di satuan kerja/unit kerja dan instansi. (3) Kompilasi PMPRB di
satuan kerja/Unit Kerja dan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi hasil PMPRB instansi pemerintah dan disampaikan kepada
Sekretaris kementerian/lembaga/daerah atau pejabat yang memimpin unit
sekretariat. (4) Hasil PMPRB disampaikan oleh sekretaris kementerian/lembaga/daerah
atau pejabat yang memimpin unit sekretariat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring.
Pasal 6 Peraturan Menpan RB Nomor 26
Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, menyatakan
bahwa (1) Hasil PMPRB akan dilakukan Evaluasi Ekternal terhadapnya untuk diverifikasi
dan divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. (2) Dalam melaksanakan Evaluasi Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat dibantu
oleh kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah. (3) Penugasan Evaluasi Eksternal
ditetapkan melalui surat tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Pasal 7 Permenpan RB Nomor 26 Tahun
2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi menyusun profil pelaksanaan reformasi birokrasi nasional
berdasrkan hasil Evaluasi Eksternal.
Pasal 8 Permenpan RB) Nomor 26 Tahun
2020, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi
Birokrasi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1168) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1220); dan
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 576), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Link download Salinan dan Lampiran Permenpan
RB Nomor 26 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan