Juknis Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covjd-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease
2019 ( Covid-19) Berdasarkan Peraturan
Menter! Keuangan (PMK – PERMENKEU) Nomor 46/PMK.07/2020.
Berdasarkan Peraturan Menter! Keuangan (Pmk – Permenkeu)
Nomor 46/PMK.07/2020
Tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam
Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covjd-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease
2019 ( Covid-19), Bentuk Dan Sumber
Hibah
(1) Hibah
Penanganan Pandemi COVID-19 berbentuk uang.
(2) Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.
Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan:
a. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari
Penerimaan Dalam Negeri;
b. Direktur Dana Transfer Khusus
sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah; dan
c. Direktur Kapasitas dan
Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah.
Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dan huruf c
berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hi bah Daerah
dan/ a tau KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah.
Penganggaran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 berdasarkan Pmk
– Permenkeu) Nomor 46/PMK.07/2020, adalah sebagai berikut
(1) EA menyampaikan usulan pendanaan untuk
Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara.
(2) Usulan pendanaan untuk Hibah
Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan
hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah kementerianflembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Berdasarkan usulan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan penetapan pergeseran BA BUN untuk
Hibah Penanganan Pandemi COVID-19.
(4) Usulan pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pergeseran anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil revm Aparat Pengawas
Internal Pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu atas RKA BA
BUN Pengelolaan Hibah Daerah (BA 999.02).
(6) Hibah Penanganan Pandemi
COVID-19 dapat diberikan untuk:
a. penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19); danjatau
b. penanganan dampak ekonomi dan/
atau sosial akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dan Penghitungan Alokasi per
Daerah berdasarkan Pmk – Permenkeu) Nomor 46/PMK.07/2020, adalah sebagai berikut
(1) Berdasarkan penetapan pergeseran
BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), EA menghitung alokasi dan
daftar nama Pemerintah Daerah calon penerima Hibah Penanganan Pandemi COVID-19
dan mengusulkan kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah.
(2) Penghitungan alokasi Hibah
Penanganan Pandemi COVID-19 per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan:
a. arah dan prioritas nasional;
b. sebaran bencana dan besarnya
dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. sinkronisasi programjkegiatan
hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
d. kesiapan daerah; dan
e. pertimbangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan bersama dengan EA melakukan pembahasan alokasi Hibah Penanganan
Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan alokasi Hibah.
Demikian informasi tentang (PMK – Permenkeu) Nomor 46/PMK.07/2020 Tentang Juknis Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covjd-19) dan Dampak Akibat
Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19. Semoga ada manfaatnya.