Surat
Edaran Menpan RB Nomor:
52 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi
Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Surat edaran ini menyatakan bahwa dalam
rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta
pelayanan publik dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat diakibatkan
mewabahnya Corona Virus Disease (COVID-19), maka pengisian jabatan pimpinan tinggi di Iingkungan Instansi
agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID- 19), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, yang juga berdampak
pada pengisianjabatan pimpinan tinggi yang lowong secara terbuka dan kompetitif
di lingkungan Instarisi Pemerintah.
2. Pelaksanaan pengisian jabatan
pimpinan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan
Instansi Pemerintah yang merupakan pedoman bagi Instansi Pemerintah, namun
dengan kondisi kedaruratan saat mi tidak memungkinkan pelaksanaannya sesuai
derigan Peraturan dimaksud sehingga perlu melakukan penyesuaian pengaturan
dalam Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi SE
(Menpan RB) Nomor: 52 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi
Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dan dalam
rangka kelancaran serta kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dalam
kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
diperlukan langkah-langkah strategis dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah, antara lain:
a. Umum
1) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah tetap mengacu
kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan
tetap menerapkan tertib administrasi;
2) Pengisian JPT Madya dan JPT
Pratama yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif ataupun
mutasi berdasarkan sistem merit, baik di lingkungan internal maupun eksternal;
3) Pcngisian jabatan pimpinan tinggi
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparLu-lsi, objektif, kornpetitif
dan akuntabel serta menghindari praktik yang dilarang dalam sistem merit pada
setiap pelaksanaan pengisian jabatan.
4) Proses seleksi jabatan pimpinan
tinggi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5) Pengaturan pengisian jabatan
pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dimaksud dalam edaran mi hanya
berlaku pada masa kondisi kedaruratan dan jabatan strategis terkait dengan
percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID- 19).
b. Tahap Persiapan
1) Pejabat Pembina Kepegawaian
menyampaikan kepada KASN tentang rencana seleksi terbuka terkait dengan jabatan
pimpinan tinggi yang akan diisi melalui seleksi terbuka kompetitif atau mutasi
jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi masing-masing.
2) Proses pengisian jabatan pimpinan
tinggi dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dan KASN.
3) Koordinasi dan persiapan dapat
dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang sudah tersedia ataupun
melalui sarana video conference.
4) KASN menerbitkan surat
rekomendasi melalui SkJAPTI setelah melakukan koordinasi dengan instansi
pemerintah yang akan melakukan seleksi terbuka dan kompetitif atau mutasi
setelah seluruh syarat telah dipenuhi;
5) Panitia Seleksi dapat memanfaatkan
sarana video conference atau pun sarana lain secara online dalam mcnjalankan
tugasnya.
c. Tahap Pelaksanaan
1) Persyaratan:
a) Pengumuman dan seleksi
administrasi dilakukan secara online dengan melampirkan dokumen persyaratan
yang harus dipenuhi oleh peserta dalam bentuk softcopy. Dalam hal terdapat
keraguan, dapat dilakukan kiarifikasi langsung kepada calon peserta seleksi;
b) Untuk mutasi internal maupun
eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi satutahun sejak dilantik;
c) Tes kesehatan dapat dilakukan
setelah seluruh tahapan seleksi selesai.
2) Uji Kompetensi:
a) Penulisan makalah dilaksanalcan
melalui alamat e-mail atau fasilitas lain yang disiapkan oleh Penitia Seleksi
dan hasilnya diumumkan melalui medial website masing-masing, dengari. tema dan
outline yang ditentukan oleh Panitia Seleksi, dan wawancara jarak jauh (video
conference) dengan kisi-kisi wawancara yang disiapkan dan disusun oleh panitia
seleksi dibantu oleh asessor.
b) Sebagai pengganti assessment
center, dilakukan melalui uji kompetensi guna menggali potensi, kompetensi
manajerial dan sosial kultural yang dilakukan dengan menggunakan metode
wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi melalui wawancara jarak
jauh (video conference), dengan kisi-kisi wawancara yang disiapkan dan disusun
oleh panitia seleksi, serta dapat pula dibantu oleh assesor sesuai dengan
standar kompetensi jabatan.
c) Wawancara akhir dilakukan melalui
wawancara jarak jauh (video conference) atau metode lain sesuai dengan jabatan
yang akan diduduki, dengan kisi-.kisi wawancara yang disiapkan oleh panitia
seleksi.
d) Penelusuran rekam jejak dapat
dilakukan Panitia Seleksi dengan memanfaatkan data-data calon peserta dan
informasi lain yang relevan.
e) Pelaksanaan mutasi jabatan
pimpinan tinggi balk di internal maupun ke eksternal instansi pemerintah, disamping
terlebih dahulu hams mendapat persetujuan dan KASN, juga harus dilakukan uji
kompetensi yang dapat dilakukan dengan melalui analisis rekam jejak dan
wawancara langsung sesuai protokol atau wawancara jarak jauh (video
conference).
f) Untuk pembobotan penilaian tetap
mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dapat dilakukan penyesuaian
sesuai dengan kebutuhan.
3) Pengumuman seleksi terbuka
Pada tahap pengumuman pelaksanaan seleksi terbuka, untuk dapat memperoleh
calon yang memenuhi syarat menduduki jabatan pimpinan tinggi, dilakukan melalui
tatacara sebagai berikut:
a) Pengumuman pendaftaran calon
seleksi dilakukan selama 5 (lima) han kerja;
b) Jika dalam waktu 5 (lima) han
kerja setelah dilaksanakan pengumuman seleksi terbuka belum diperoleh jumlah
pelamar yang memenuhi syarat minimal 3 (tiga) orang calon, maka dapat dilakukan
perpanjangan waktu pengumuman selama 3 (tiga) hari kerja;
c) Jika setelah dilakukan
perpanjangan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir b) belum diperoleh
jumlah minimal 3 (tiga) orang calon yang memenuhi syarat, tetapi sudah
diperoleh jumlah pendaftar 2 (dua) orang calon yang memenuhi syarat, maka
proses seleksi dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Menpan RB Nomor:
52 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi
Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Semoga ada manfaatnya
Tags:
Permenpan