Surat Edaran Menpan RB Nomor: 52 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

  Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020

Surat Edaran Menpan RB Nomor: 52 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Surat edaran ini menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat diakibatkan mewabahnya Corona Virus Disease (COVID-19), maka pengisian jabatan pimpinan tinggi di Iingkungan Instansi agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, yang juga berdampak pada pengisianjabatan pimpinan tinggi yang lowong secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instarisi Pemerintah.
2. Pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah yang merupakan pedoman bagi Instansi Pemerintah, namun dengan kondisi kedaruratan saat mi tidak memungkinkan pelaksanaannya sesuai derigan Peraturan dimaksud sehingga perlu melakukan penyesuaian pengaturan dalam Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi SE (Menpan RB) Nomor: 52 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dan dalam rangka kelancaran serta kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) diperlukan langkah-langkah strategis dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah, antara lain:

a. Umum
1) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah tetap mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan tetap menerapkan tertib administrasi;
2) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif ataupun mutasi berdasarkan sistem merit, baik di lingkungan internal maupun eksternal;
3) Pcngisian jabatan pimpinan tinggi dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparLu-lsi, objektif, kornpetitif dan akuntabel serta menghindari praktik yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan.
4) Proses seleksi jabatan pimpinan tinggi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pengaturan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dimaksud dalam edaran mi hanya berlaku pada masa kondisi kedaruratan dan jabatan strategis terkait dengan percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID- 19).

b. Tahap Persiapan
1) Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan kepada KASN tentang rencana seleksi terbuka terkait dengan jabatan pimpinan tinggi yang akan diisi melalui seleksi terbuka kompetitif atau mutasi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi masing-masing.
2) Proses pengisian jabatan pimpinan tinggi dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dan KASN.
3) Koordinasi dan persiapan dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang sudah tersedia ataupun melalui sarana video conference.
4) KASN menerbitkan surat rekomendasi melalui SkJAPTI setelah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang akan melakukan seleksi terbuka dan kompetitif atau mutasi setelah seluruh syarat telah dipenuhi;
5) Panitia Seleksi dapat memanfaatkan sarana video conference atau pun sarana lain secara online dalam mcnjalankan tugasnya.

c. Tahap Pelaksanaan
1) Persyaratan:
a) Pengumuman dan seleksi administrasi dilakukan secara online dengan melampirkan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta dalam bentuk softcopy. Dalam hal terdapat keraguan, dapat dilakukan kiarifikasi langsung kepada calon peserta seleksi;
b) Untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi satutahun sejak dilantik;
c) Tes kesehatan dapat dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi selesai.

2) Uji Kompetensi:
a) Penulisan makalah dilaksanalcan melalui alamat e-mail atau fasilitas lain yang disiapkan oleh Penitia Seleksi dan hasilnya diumumkan melalui medial website masing-masing, dengari. tema dan outline yang ditentukan oleh Panitia Seleksi, dan wawancara jarak jauh (video conference) dengan kisi-kisi wawancara yang disiapkan dan disusun oleh panitia seleksi dibantu oleh asessor.
b) Sebagai pengganti assessment center, dilakukan melalui uji kompetensi guna menggali potensi, kompetensi manajerial dan sosial kultural yang dilakukan dengan menggunakan metode wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi melalui wawancara jarak jauh (video conference), dengan kisi-kisi wawancara yang disiapkan dan disusun oleh panitia seleksi, serta dapat pula dibantu oleh assesor sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
c) Wawancara akhir dilakukan melalui wawancara jarak jauh (video conference) atau metode lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan kisi-.kisi wawancara yang disiapkan oleh panitia seleksi.
d) Penelusuran rekam jejak dapat dilakukan Panitia Seleksi dengan memanfaatkan data-data calon peserta dan informasi lain yang relevan.
e) Pelaksanaan mutasi jabatan pimpinan tinggi balk di internal maupun ke eksternal instansi pemerintah, disamping terlebih dahulu hams mendapat persetujuan dan KASN, juga harus dilakukan uji kompetensi yang dapat dilakukan dengan melalui analisis rekam jejak dan wawancara langsung sesuai protokol atau wawancara jarak jauh (video conference).
f) Untuk pembobotan penilaian tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan.

3) Pengumuman seleksi terbuka
Pada tahap pengumuman pelaksanaan seleksi terbuka, untuk dapat memperoleh calon yang memenuhi syarat menduduki jabatan pimpinan tinggi, dilakukan melalui tatacara sebagai berikut:
a) Pengumuman pendaftaran calon seleksi dilakukan selama 5 (lima) han kerja;
b) Jika dalam waktu 5 (lima) han kerja setelah dilaksanakan pengumuman seleksi terbuka belum diperoleh jumlah pelamar yang memenuhi syarat minimal 3 (tiga) orang calon, maka dapat dilakukan perpanjangan waktu pengumuman selama 3 (tiga) hari kerja;
c) Jika setelah dilakukan perpanjangan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir b) belum diperoleh jumlah minimal 3 (tiga) orang calon yang memenuhi syarat, tetapi sudah diperoleh jumlah pendaftar 2 (dua) orang calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor: 52 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor: 52 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Semoga ada manfaatnya



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter