Permenkeu (PMK) Nomor 39/PMK.02/2020
Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dengan pertimbangan untuk
melaksanakanketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun
2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,
Pasal39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50Tahun2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan
BelanjaNegara, Pasal 31 aya t(3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional,
danPasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020.
Berdasarkan Pasal 2 Permenkeu (PMK)
Nomor 39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Revisi
Anggaran terdiri atas:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran
berubah;
b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu
Anggaran tetap; dan
c. revisi administrasi.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah merupakan perubahan rincian
anggaran disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian
anggaran Kementerian / Lembaga termasuk pergeseran rincian yang dan/atau BA
BUN, termasuk pergeseran rincian anggarannya.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, merupakan perubahan rincian
belanja bagian anggaran Kementerian / Lembaga dan/ atau BA BUN dilakukan dengan
pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program
dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian / Lembaga dan / atau pergeseran
anggaran antar subbagian anggaran dalam BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan
atau pengurangan pagu belanja.
Revisi administrasi, meliputi revisi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi,
perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan / atau revisi lainnya
yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.
Dalam Pasal 3 Permenkeu (PMK) Nomor
39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, juga
dinyatakan bahwa Revisi Anggaran juga berlaku dalam hal terdapat:
a. perubahan atas Undang-Undang mengenai
APBN Tahun Anggaran2020; dan / atau
b. perubahan atas Kebijakan
Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalamUndang-Undang mengenai APBN Tahun
Anggaran 2020 dan / atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang
mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan
anggaran, dan / atau self blocking.
Dalam pasal 4 Permenkeu (PMK) Nomor
39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020,
dinyatakan bahwa Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunandan penelaahan RKA-K/ L dan
pengesahan DIPA dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BABUN, dan pengesahan DIPA
BUN. RevisiAnggarandapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan / atau DIPA BUN Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan.
Sedangkan dalam pasal 5 Permenkeu (PMK) Nomor 39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara
Revisi Anggaran Tahun 2020, dinyatakan bahwa Revisi Anggaran diproses oleh
Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan /atau KPA.
Direktorat Jenderal Anggaran berwenang memproses usulan Revisi Anggaran bagian
anggaran Kementerian / Lembagadan BA BUN yang memerlukan penelaahan dan revisi
pengesahan untuk substansi tertentu. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
berwenang memproses usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian / Lembaga
dan BA BUN berupa pengesahan tanpa memerlukan penelaahan. KPA berwenang
memproses revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran antar
komponen dalam 1(satu) keluaran(output) yang sama dalam Satker yang sama
Selengkapnya silahkan download Permenkeu
(PMK) Nomor 39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran
2020. melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download PMK Nomor 39 Tahun 2020 pdf (disini)
Demikian informasi tentang Permenkeu
(PMK) Nomor 39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran
2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.