Pemerintah telah menerbitkan Perubahan tentang Juknis Pengelolaan
Dana Desa tahun 2020 dengan
menerbitkan Permenkeu (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang
Pengelolaan Dana Desa. Dengan adanya
aturan ini Kepala Desa memiliki regulasi yang memadai untuk mengalokasi dana
desa guna pencegahan dampak penyebaran virus corona (covid-19).
Salah satu pasal dalam Permenkeu (PMK) Nomor 40 Tahun 2020Tentang Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019
Tentang Pengelolaan Dana Desa,
menyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
dan dituangkan dalam rencana kerja PemerintahDesa. Prioritas penggunaan Dana
Desa termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi
Corona Virus Disease2019 {COVID-19), antaralain berupa:
a. kegiatan penanganan pandemi
Corona Virus Disease2019(COV7D-19); dan/atau
b. jaring pengamansosialdiDesa.
Penggunaan Dana Desa berpedoman pada prioritaspenggunaan Dana Desa yang
ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan
(Permenkeu) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Jaring pengaman sosial di Desa, berupa BLT Desa
kepada keluarga miskin atau tidak mampudi Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa; Calon keluarga
penerima manfaat BLT Desa paling sedikit memenuhi kriteria sebagaiberikut:
a. keluarga miskin atau tidak mampu
yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
b. tidak termasuk penerima bantuan
Program Keluarga Harapan(PKH), Kartu Sembako, dan KartuPra Kerja.
Pendataancalon penerima BLT Desas mempertimbangkan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari KementerianSosial.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
per keluarga penerima manfaat perbulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga)
bulan. BLT Desa, dianggarkan dalam APBDespaling banyak sebesar 35% (tiga
puluhlima persen) dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan. Dalam hal
besaran Dana Desa untuk BLT Desa tidak mencukupi, kepala desa dapat menggunakan
Dana Desa melebihi batasan tersebut setelah mendapat persetujuan dari bupati / wali
kota atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan,penetapan data keluarga
penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
danTransmigrasi.
Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan
penyaluran BLT Desa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan
atas penggunaan Dana Desa.Tata cara pendampingan dilaksanakansesuai
denganpedoman yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
Ditegaskan dalam Permenkeu (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang
Pengelolaan Dana Desa, bahwa dalam
hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT
Desa dapat dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran DanaDesatahap III
tahun anggaran berjalan; Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan
dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana
Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada
tahap II tahun anggaran berikutnya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkeu (PMK)
Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Permenkeu Nomor
205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa melalui link di
bawah ini
Demikian informasdi tentang Permenkeu
(PMK) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019
Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.