Permendagri
Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan
Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dengan pertimbangan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur urusan
pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang akan dilimpahkan kepada gubernur
dan ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup
Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020, Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Selain urusan pemerintahan, Menteri melimpahkan urusan pemerintahan umum kepada
gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelimpahan urusan pemerintahan dilaksanakan melalui mekanisme Dekonsentrasi. Selain
itu menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada
gubernur dan bupati/wali kota. Penugasan urusan pemerintahan dilaksanakan melalui
mekanisme Tugas Pembantuan.
Penyelenggaraan urusan dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2020, Urusan pemerintahan yang dilimpahkan dijabarkan dalam bentuk
rencana program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi. Urusan pemerintahan yang
ditugaskan dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran
Tugas Pembantuan. Rencana program, kegiatan, dan anggaran disusun dengan mengacu
pada RKP dan Renja K/L.
Rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkup Kementerian
Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan. Rencana program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan
lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Rencana program, kegiatan dan anggaran
Dekonsentrasi dan rencana program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Rencana program, kegiatan dan anggaran dituangkan dalam Renja-K/L,
RKA-K/L dan DIPA.
Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan rencana program, kegiatan dan
anggaran, bertanggung jawab untuk:
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah;
b. menetapkan dan menyiapkan Perangkat
Daerah untuk melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan; dan
c. melaksanakan rencana program, kegiatan,
dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Gubernur dan bupati/wali kota memberitahukan rencana program, kegiatan dan
anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri
Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan
Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan
Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendagri