Peraturan BNN Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40
ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Berdasarkan Peraturan Badan
Narkotika Nasional (BNN) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan
gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten
Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Berdasarkan Peraturan BNN Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan
Angka Kreditnya, Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara
lain:
a. tingkat keparahan penggunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. ketersediaan aksesibilitas layanan
rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
c. rasio antara beban tugas rehabilitasi
dan kapasitas unit rehabilitasi di instansi masing-masing.
Instansi Pemerintah yang dapat mengajukan
usulan formasi Asisten Konselor Adiksi antara lain:
a. balai besar/balai/loka
rehabilitasi;
b. panti sosial;
c. rumah sakit jiwa/rumah sakit
umum/klinik;
d. BAPAS/LAPAS; dan
e. instansi lain yang menyelenggarakan
pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika
dan zat adiktif lainnya.
Usulan pengajuan formasi diajukan kepada Badan Narkotika Nasional selaku instansi
pembina fungsi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk dikonsultasikan
kepada Badan Kepegawaian Negara. Adapaun Mekanisme perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan
Narkotika Nasional.
Ditegaskan dalam Berdasarkan Peraturan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial
dan bersifat terbuka. Asisten Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis
rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika
dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan
layanan rehabilitasi. Asisten Konselor Adiksi merupakan jabatan karier PNS. Asisten
Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
dengan kebutuhan Instansi Pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di
bidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling serta pengembangan
layanan rehabilitasi. Asisten Konselor Adiksi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan
dukungan dalam menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan rehabilitasi
dan pengembangan kualitas pelayanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Adapun tugas Asisten Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan (BNN) Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2020 adalah melaksanakan
dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Selengkapnya silahkan download Juknis
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan BNN Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan
Angka Kreditnya (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih
Tags:
Peraturan BKN