Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah Keputusan Bersama menerbitkan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu tentang Percepatan
Penyesuaian (Rasionalisasi) APBD Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan
Bersama Mendagri
dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian (Rasionalisasi) APBD
Tahun 2020.
Adapun yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan Nomor
119/2813/SJ dan Nomor
177/KMK.07/2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya
Bell Masyarakat dan Perekonomian Nasional adalah untuk
melaksanakan ketentuan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan
Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020.
Ada 13 point Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian (Rasionalisasi) APBD
Tahun 2020, yakni:
1. Menteri Dalam Negeri dan Mcnten
Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian target pendapatan
daerah dalam APBD melalui:
a. Penyesuaian
pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan rincian alokasi
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
dan
b. Penyesuaian
Pendapatan Asli Daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan
retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta
memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan
daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2020 yang dapat
mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat
dan menurunnya kegiatan perekonomian.
2. Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui:
a. Rasionalisasi
belanja pegawai terutama dilakukan dengan
1) Bagi daerah yang selama ini
membenkan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) / tunjangan
kinerja daerah dan/atau insentif sejenisnya lainnya lebih besar dan tunjangan
kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak
melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat;
2) Bagi daerah yang selama ini
memberikan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN)/tunjangan
kinerja daerah atau sejenisnya lebih rendah dan tunjangan kinerja di pusat,
melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut sesuai kebutuhan rasionalisasi
belanja pegawai;
3) Mengendalikan/mengurangi
honorarium kegiatan;
4) Mengendalikan/ mengurangi
honorarium pengelola dana BOS; dan/atau
5) Mengendalikan/mengurangi
pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan
yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.
b. Rasionalisasi
belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran
belanja, terutama untuk:
1) Perjalanan dinas dalam daerah dan
luar daerah;
2) Barang (bahan/material) pakai
habis untuk keperluan kantor;
3) Cetak dan penggandaan;
4) Pakaian dinas dan atributnya,
serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu;
5) Pemeliharaan;
6) Perawatan kendaraan bermotor;
7) Sewa rumah/gedung/gudang/parkir;
8) Sewa sarana mobilitas;
9) Sewa alat berat;
10) Jasa kantor dan sewa antara lain
untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak, dan peralatan;
11) Jasa konsultansi;
12) Tenaga ahli / instruktur/
narasumber;
13) Uang yang diserahkan kepada pihak
ketiga/ masyarakat
14) Makanan dan minuman, serta paket
rapat di kantor dan di luar kantor; dan/atau
15) Sosialisasi, workshop, bimbingan
teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi terfokus (focus group discussion),
serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
c. Rasionalisasi
belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran
belanja, terutama untuk:
1) Pengadaan kendaraan dinas/operasional;
2) Pengadaan mesin dan alat berat;
3) Pengadaan tanah;
4) Renovasi ruangan/gedung, meubelair,
perlengkapan perkantoran;
5) Pembangunan gedung baru; dan/atau
6) Pembangunan infrastuktur lainnya
yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.
3. Selisih anggaran hasil
penyesuaian pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dengan penyesuaian
belanja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, digunakan untuk mendanai:
a. Belanja bidang kesehatan dan
hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi
COVID-19, antara lain berupa pengadaan alat pelindung diri (APD) tenaga medis,
sarana dan peralatan layanan kepada masyarakat, dan penanganan pasien COVID-19;
b. Penyediaan jaring pengamanan
sosial/social safety net antara lain melalui pemberian bantuan sosial kepada
masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya
pandemi COVID-19; dan/atau
c. Penanganan dampak ekonomi
terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup, antara lain melalui
pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi dalam rangka
memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah.
4. Penggunaan belanja sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA butir a, b, dan c dilakukan berdasarkan:
a. Kebutuhan riil yang penggunaannya
bisa berbentuk belanja pegawai, barang/jasa, dan modal sebagai hasil dan
pengutamaan penggunaan anggaran tersebut; dan
b. Pedoman yang ditetapkan dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
5. Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran
dan metode pelaksanaan kegiatan dan anggaran, melalui:
a. Realokasi penggunaan anggaran
honorarium, bantuan sosial, dan hibah kepada kelompok masyarakat/ ormas/
lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial
kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat
dan adanya pandemi COVID19;
b. Pemberian bantuan sosial kepada
masyarakat miskin/kurang mampu yang dilakukan Pemerintah Daerah harus
memperhatikan pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat agar tidak terjadi tumpang tindih sasaran;
c. Penerapan pola padat karya tunai
(cash for work) dalam pelaksanaan belanja modal untuk pembangunan/perbaikan
infrastruktur, seperti jalan dan irigasi; dan
d. Penyesuaian pelaksanaan kegiatan
yang mengundang orang banyak dan semula dilakukan dengan pertemuan/tatap muka
langsung diubah menjadi tanpa pertemuan/tatap muka langsung dengan memanfaatkan
teknologi iriformasi/komunikasi, antara lain:
1. Pelaksanaan rapat, sosialisasi,
workshop, kelompok diskusi terfokus (focus group discussion) dan kegiatan lain
yang sejenis dengan menggunakan sarana video conference,’ teleconference; dan
2. Pelaksanaan pelatihan, bimbingan
teknis, dan kegiatan lainnya yang sejenis dengan menggunakan metode elearning.
6. Penyesuaian target pendapatan
daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu
melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya
dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
7. Pemerintah Daerah melakukan
penyesuaian dan menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada
Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam
Negeni c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
8. Batas waktu penyampaian laporan
hasil penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH yang sebelumnya
ditetapkan dalam Instruksi Menteri Daiam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Penceghan Penyebaran dan Percepa tan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, paiing lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan
instruksi tersebut, diubah menjadi paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya
Keputusan Bersama ini.
9. Dalam hal kepala Daerah belum
menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN,
Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan Menteri Dalam Negeri
melakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sampai dengan disampaikannya
laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
10. Penundaan penyaluran DAU
dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN dilakukan sampai dengan
Kepaia Daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri
Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
11. Dalam hal sampai akhir tahun
anggaran 2020 Daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian
APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat
disalurkan kembali kepada Daerah yang bersangkutan.
12. Dalam rangka memastikan
pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020:
a. Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan
Keputusan Bersama ini;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses
penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 di masing-masing Daerah; dan
c. Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.
13. Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download salinan Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) dan
Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor
119/2813/SJ dan Nomor
177/KMK.07/2020 tentang Percepatan
Penyesuaian (Rasionalisasi) Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun
2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Bell Masyarakat dan Perekonomian
Nasional.
Link download Keputusan Bersama Mendagri
dan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020
(disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian (Rasionalisasi)
APBD
Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya