Pemerintah merevisi postur dan rincian APBN 2020 melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Perubahan postur mencakup seluruh indikator dalam anggaran negara mulai dari pendapatan, belanja, defisit dan pembiayaan. Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dirilis sebagai tindak lanjut Perpu No.1/2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Pemerintah menyebutkan perubahan rincian postur dan pergeseran anggaran
dimulai dengan perubahan target pendapatan negara. Beleid ini mematok target
pendapatan negara pada tahun ini sebesar Rp1.760 triliun.
Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun 2020, untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (21 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disearse 2019 (COVID-l9)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020.
Target penerimaan perpajakan dipangkas dari Rp1.865 triliun menjadi Rp1.462
triliun. Untuk target pajak penghasilan (PPh) dalam Perpres No.56/2020 berubah
dari yang semula dipatok Rp929 triliun menjadi Rp703 triliun.
Untuk target PPh Migas diturunkan dari yang sebesar Rp57,4 triliun menjadi
Rp43,7 triliun. Sementara target PPh nonmigas dipangkas dari yang sebesar Rp872
triliun menjadi Rp659 triliun. Perubahan berlaku juga untuk target setoran PPh
Pasal 21. Perpres No.56/2020 menurunkan target penerimaan dari PPh 21 yang
semula dipatok Rp163 triliun, turun menjadi Rp139 triliun. Target setoran PPh
Pasal 25/29 Badan sebesar Rp323 triliun juga ikut diubah dalam beleid ini.
Target terbaru, otoritas pajak ditargetkan mengumpulkan Rp231 triliun atas
penghasilan korporasi pada tahun ini.
Setoran PPN juga disesuaikan dari semula Rp685 triliun, menjadi Rp529
triliun. PPN dalam negeri ditargetkan Rp344 triliun tahun ini. Angka itu lebih
rendah dari target awal sebesar Rp426 triliun. Sementara PPN Impor berubah dari
yang semula dipatok Rp237 triliun menjadi Rp169 triliun. Selanjutnya, target
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3) dipangkas dari yang semula sebesar Rp18,8
triliun menjadi Rp13,4 triliun. Penyesuaian juga berlaku untuk belanja
pemerintah. Alokasi belanja berubah dari Rp2.540 triliun, naik menjadi Rp2.613
triliun. Defisit anggaran terhadap produk domestik bruto (PDB) pun ikut naik
dari 1,76% menjadi 5,07%.
Berikut ini dokumen lengkap Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Demikian tentang Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Perpres