Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara merubah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan
Angka Kreditnya, dengan menerbitkan Permenpan
RB
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana. Dalam Permenpan ini diatur Jenjang Jabatan Fungsional
Perencana dan Anga kreditnya.
Perubahan peraturan ini dimaksud untuk pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan Fungsional
Perencana, yang mencakup ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang dalam perencanaan pembangunan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Perencana dalam Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan
pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Adapun Pejabat Fungsional
Perencana yang selanjutnya disebut Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi
Daerah. Sedangkan Perencanaan mengandung maksud kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan
dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di
masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian,
pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan
secara sistematis dan berkesinambungan.
“Jabatan Fungsional Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
perencanaan di lingkungan Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Perencana
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Perencana. Sedangkan Kedudukan Perencana ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perencana itu sendiri merupakan
jabatan karier PNS” demikian ditegaskan dalam permenpan ini.
Jabatan Fungsional Perencana menurut Peraturan
Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Perencana, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Perencana Ahli Pertama;
b. Perencana Ahli Muda;
c. Perencana Ahli Madya; dan
d. Perencana Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perencana
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perencana menurut Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 4 tahu 2020 ini adalah menyiapkan, mengkaji,
merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah
secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB Nomor
4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan
RB
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana (pdf). Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.
Tags:
Permenpan