Permen Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) untuk mendorong percepatan pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan, diperlukan dana alokasi khusus guna membantu pembiayaan kegiatan bidang kelautan dan perikanan di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional; 2) bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu disusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri atau Permen KKP Nomor 1/Permen Kp/2020
Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan
Dan Perikanan Tahun 2020, yang
dimaksud Dana Alokasi Khusus
Fisik Bidang Kelautan
dan Perikanan yang selanjutnya
disingkat DAK Fisik
Bidang Kelautan dan Perikanan
adalah dana yang
bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara
yang dialokasikan kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
pembangunan fisik bidang kelautan dan
perikanan yang bersifat
investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan
urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal 2 Permen Kelautan Dan Perikanan Nomor
1/Permen Kp/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1) Peraturan
Menteri ini dimaksudkan
sebagai pedoman untuk Kementerian,
pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
pengelolaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan.
(2) Petunjuk
teknis pengelolaan DAK
Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan ditetapkan dengan
tujuan:
a. menjamin
tertib perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan, serta administrasi DAK
Fisik Bidang Kelautan dan
Perikanan;
b. menjamin
terlaksananya arah pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu:
1. membangun
kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan;
2. menerapkan
prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya
kelautan dan perikanan
yang bertanggung jawab, berdaya
saing, dan berkelanjutan; dan
3. meningkatkan
pemberdayaan dan kemandirian ekonomi dalam
menjaga keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan.
c. terlaksananya
koordinasi antara Kementerian dengan Dinas
Provinsi dan Dinas
Kabupaten/Kota dalam
penggunaan DAK Fisik
Bidang Kelautan dan Perikanan;
d. meningkatkan
efektivitas dan efisiensi
penggunaan DAK Fisik Bidang
Kelautan dan Perikanan,
serta mensinergikan kegiatan yang
dibiayai DAK dengan kegiatan prioritas Kementerian;
e. meningkatkan
penggunaan prasarana dan
sarana bidang kelautan dan
perikanan dalam rangka meningkatkan pembangunan
ekonomi masyarakat; dan
f. meningkatkan
koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait,
pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam
melakukan monitoring dan evaluasi
penggunaan DAK Fisik
Bidang Kelautan dan
Perikanan.
Pasal 3 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020, menyatakan bahwa
(1) Pengelolaan
DAK Fisik Bidang Kelautan
dan Perikanan dilakukan sesuai
dengan kriteria teknis
bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kriteria
teknis bidang kelautan
dan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan
provinsi:
1. luas laut;
2. panjang garis pantai;
3. jumlah pulau-pulau kecil;
4. luas perairan darat;
5. jumlah
kawasan konservasi perairan
dan/atau kawasan konservasi pesisir
dan pulau-pulau kecil;
6. luas lahan pontensial garam;
7. luas kawasan konservasi;
8. produksi
perikanan tangkap dan
perikanan budidaya;
9. jumlah
masyarakat kelautan dan
perikanan (nelayan,
pembudidaya ikan, petambak
garam, kelompok masyarakat pengawas,
kelompok pengolah hasil perikanan,
pemasar hasil perikanan); dan
10. jumlah
sarana dan prasarana
(jumlah pelabuhan perikanan, jumlah
BBI UPTD Provinsi, jumlah
bangunan pengawas, jumlah
Hatchery
Skala Rumah Tangga (HSRT)).
b. DAK
Fisik Bidang Kelautan
dan Perikanan kabupaten/kota:
1. panjang pantai;
2. luas lahan potensi budidaya;
3. jumlah
masyarakat kelautan dan
perikanan (nelayan dan pembudidaya ikan);
4. jumlah
sarana dan prasarana
(jumlah BBI UPTD Kabupaten/Kota jumlah
Unit Pembenihan Rakyat (UPR), jumlah laboratorium kesehatan ikan dan
lingkungan; dan
5. produksi
perikanan tangkap dan
perikanan budidaya.
(3) Kriteria
teknis bidang kelautan
dan perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
digunakan sebagai dasar penyusunan
rencana kegiatan DAK
Fisik Bidang Kelautan dan
Perikanan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Demikian informasi tentang Permen
Kelautan Dan Perikanan Nomor 1/Permen Kp/2020 Tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan
Tahun 2020. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
PermenKP