Pemerintah menerbitkan perubahan peraturan terkait manajemen Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Perubahan
aturan ini selain memberikan regulasi terkait ketentuan penyetaraan jabatan akibat
dari penataan birokrasi, pendelegasian
kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan
PNS, pengembangan kompetensi, Batas
Usia Pensiun (BUP)
Pejabat Fungsional yang
diberhentikan sementara serta memperbaiki
beberapa ketentuan tentang Cuti PNS.
Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan
kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan
kualitas, penempatan promosi, penggajian, dan pemberhentian. Manajemen PNS di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia. Nomor 5 Tahun 2014. Tentang. Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan
Pemerintah - PP
Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen PNS yang kemudian
diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 ini.
Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 ada kabar buat para guru dan dosen, karena dalam PP ini
dinyatakan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen
pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. Hal ditegaskan dalam pasal
1 ayat 22 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 315 dalam Nomor
11 Tahun 2017 diubah, sehingga
berbunyi “PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada
perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan,
berhak mendapatkan cuti tahunan.”
Selain itu terdapat kebijakan Cuti yang sangat manusiawi dalam Peraturan
Pemerintah - PP
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Hal ini terlihat dalam pasal 1 ayat 23 PP
Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan Ketentuan Pasal 320 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
(1) PNS yang sakit berhak atas cuti
sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik
di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabatl
instansi yang berwenang.
(2) Surat keterangan dokter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang
perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(3) Hak atas cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Jangka waktu cuti sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam)
bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan
yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(5) PNS yang tidak sembuh dari
penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6) Apabila berdasarkan hasil
pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh dari
penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya
karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penataan birokrasi
merupakan salah satu kebijakan pemerintah
yang bertujuan salah satunya adalah untuk penyederhanaan
birokrasi. Kebijakan ini dapat berdampak terhadap perubahan
pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi
pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah tugas pemerintah untuk
tetap dapat menjamin karier
dan juga hak PNS yang terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen.
PP Nomor (No) 17 Tahun 2020 |
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 ini
berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan
dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan
JF, mutasi JPT, penugasan
PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan
penyetaraan
jabatan akibat dari penataan birokrasi.
Dalam penjelasan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Manajemen
PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku
pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan
untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS
di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kewenangan
tersebut dapat didelegasikan kepada
PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai
dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang
dilakukan oleh PPK atau untuk
meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian
kewenangan.
Untuk pemenuhan kebutuhan organisasi
dan pengembangan karier
PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan dalam satu instansi dan
antar instansi melalui uji
kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain JPT, sebagai
jaminan karier PNS yang ditugaskan,
perlu diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yang
diberhentikan sementara. Lebih lanjut,
selain mutasi danf atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkungan
instansi pemerintah atau
di luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan
pencapaian kinerja organisasi.
Pada Peraturan
Pemerintah - PP
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), ditegaskan bahwa dalam hal pengembangan karier
PNS dalam JF, Pejabat Fungsional
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan
PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama,
pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi.
Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan
JF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun informasi faktor jabatan
untuk evaluasi jabatan.
Salah satu hak bagi PNS
yaitu pengembangan kompetensi dan
cuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan
kompetensi PNS dengan standar
kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
Saat ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelaj ararL
terintegrasi (corporate uniuersitg).
Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan
hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS.
Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
PP