Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Program Kartu Prakerja |
Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui
Program Kartu Prakerja. Dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan
daya saing bagi angkatan kerja, serta untuk pengembangan kompetensi angkatan
kerja sebagaimana dimaksud, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja. Atas
dasar pertimbangan itu, pada 26 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja, menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja ini, adalah
program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja,
pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh
yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Tujuan Program Kartu Prakerja,
berdasarkan Perpres ini yaitu: a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan
b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja
Melalui Program Kartu Prakerja ini, Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari
Pekerja/Buruh yang terkena PHK atau
Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja dengan
syarat yaitu: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 (delapan
belas) tahun; dan c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal. ‘’Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan
manfaat: a. Pelatihan; dan b. Insentif,’’ bunyi pasal 4. Untuk mendapatkan
Kartu Prakerja, menurut Perpres ini, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada
Program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi Program
Kartu Prakerja.
Menurut Perpres 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui
Program Kartu Pra kerja ini, Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk
melakukan pembayaran: a. biaya Pelatihan: b. Insentif biaya mencari kerja; dan
c. Insentif pengisian survei evaluasi, yang akan diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dalam rangka penyelenggaraan
Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Komite Cipta
Kerja, yang selanjutnya disebut Komite yang mempunyai tugas sebagai berikut: a.
merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan b. melakukan
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Dalam penyelenggaraan Program Kartu
Prakerja, menurut Pasal 17 Perpres ini, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan
Manajemen Pelaksana. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Tim
Pelaksana dan Manajemen Pelaksana, menurut Pasal 24, diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai
Ketua Komite. ‘Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu
Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan
pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara,’’ bunyi Pasal 27 Perpres tersebut.
Pemerintah Daerah, menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja ini,
memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
a. sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
b. penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di
masing-masing daerah;
c. penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri
di daerah; dan
d. fasilitasi pendaftaran peserta dari pemilihan jenis
Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.
Selain itu, Pemerintah Daerah dapat
memberikan dukungan: a. sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja;
dan/atau b. pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan
usaha kecil menengah dan segala biaya yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk
mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam pelaksanaan Program Kartu
Prakerja, menurut Pasal 31, seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini. ‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 32 pada Perpres 36 yang diundangkan
Menkumham Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020
Link unduh – download Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra kerja (disini)
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Semoga
bermanfaat.
Tags:
Perpres