Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional,
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2109 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional, menyatakan
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga satuan regional.
(2)
Standar harga satuan regional meliputi:
a.
satuan biaya honorarium;
b.
satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c.
satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar kantor;
d.
satuan biaya pengadaan kendaraan dinas;
dan
e.
satuan biaya pemeliharaan.
(3)
Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional, menyatakan
(1)
Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2)
Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
a.
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja
perangkat daerah;
b.
referensi penJrusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan
dan belanja daerah.
(3)
Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional
berfungsi sebagai:
a.
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
b.
estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui
karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional, menyatakan
(1)
Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan
dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan
kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
(2)
Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan memperhatikan
prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional, menyatakan
(1)
Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang
berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar
negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional, menyatakan
(1)
Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan
di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan
standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2)
Ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
Pasal 6 Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor
33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai standar
harga satuan regional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan standar biaya
perjalanan dinas luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran
2021.
Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional, menyatakan bahwa
Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download
Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional (disini)
Lampiran 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional (disini)
Lampiran 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. Dapat informasi menarik lainnya terntang regulai di bidang pendidikan, kepegawaian kesehatan dan pemerintahan lainnya melalui laman inforegulasi.com.
===================
Tags:
Perpres
apakah perpres ini berlaku untuk perjalanan dinas DPRD, karena DPRD bukan pejabat negara....
Mantap, terima kasih
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.