Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya |
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
Sekarang sudah terbit Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya. Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 ini merupakan aturan baru.
Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan diterbitkan untuk menggantikan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor
01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti. Selain itu, Peraturan
Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Bidan ini merupakan regulasi untuk pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kebidanan, serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi. Anda sebagai Bidan PNS ? tentu saja
membutuhkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Bidan untuk acuan kenaikan pangkat.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, Bidan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada
Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang
tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Bidan bahwa Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Bidan Terampil;
b. Bidan Mahir; dan
c. Bidan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional
Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
yaitu:
a. Bidan Ahli Pertama;
b. Bidan Ahli Muda;
c. Bidan Ahli Madya; dan
d. Bidan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII Peraturan
Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Bidan ini.
Adapun Tugas Jabatan
Fungsional Bidan berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan
kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan
kebidanan.
Unsur kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan
kebidanan, meliputi:
a.
Pelayanan Kesehatan Ibu;
b.
Pelayanan Kesehatan Anak;
c.
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana;
d.
Pelayanan Kebidanan Komunitas;
e.
Mengelola Pelayanan Kebidanan;
f.
Melaksanakan Program Pemerintah; dan
g.
Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih. Daftarkan informasi tentang regulasi lain melaui laman https://www.inforegulasi.com/.
===================
Tags:
Permenpan
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.
Terima kasih telah menyajikan posting tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional PNS yang sangat lengkap. Ini sangat membantu bagi kami yang mencari referensi tentang Juknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.