Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya |
Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
Sekarang sudah terbit Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat,
yang dimaksud Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
Pejabat Fungsional Perawat atau disebut juga Perawat adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Permenpan RB Nomor
35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Perawat ini mengatur tata cara pemenuhan angka kredit untuk kenaikan
jabatan perwat. Bagi Perawat PNS tentu Anda penting untuk memiliki dokumen Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat.
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, menyatakan bahwa Perawat berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas
Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Perawat berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat. Kedudukan ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Perawat
menurut Permenpan RB Nomor
35 Tahun 2019 merupakan
jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional
Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Perawat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan
Lampiran VII Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 ini.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, bahwa yang dinilai Angka
Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur kegiatan meliputi
a. Asuhan Keperawatan; dan
b. Pengelolaan Keperawatan.
Adapun Tugas Jabatan
Fungsional Perawat menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35
Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat adalah melakukan kegiatan
Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan
keperawatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019
Tentang Jabatan Fungsional Perawat (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan informasi menarik lainnya melalui laman https://www.inforegulasi.com/
=====================
Tags:
Permenpan