Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran
Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa. Berdasarkan aturan ini, Kepala
desa dan perangkat desa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan melalui Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang termasuk perangkat desa terdiri atas: sekretariat desa; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis.
Kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya wajib
didaftarkan sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pendaftaran sebagai Peserta program Jaminan
Kesehatan dilaksanakan dengan cara didaftarkan melalui BPJS Kesehatan.
Pemerintah kabupaten/kota melakukan pendaftaran danperubahan data
kepesertaan Jaminan Kesehatan kepala desa dan perangkat desa secara kolektif. Pendaftaran
kepesertaan secara kolektif dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung
sejak pelantikan kepala desa dan perangkat desa.
Dalam melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan, Bupati atau
Wali Kota menunjuk Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab administrasi
kepesertaan JaminanKesehatan. Penanggungjawab tersebut bertugas:
a. melakukan pendaftaran dan
perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan kepala desa dan perangkat desa
berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Desa;
b. memastikan seluruh Pemerintah
Desa telah menyampaikan data kepesertaan kepala desa dan perangkat desa;
c. mengalokasikan Iuran pada APBD
sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan rekonsiliasi data
kepesertaan dan kebutuhan pembayaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa
dengan BPJS Kesehatan.
Kepala desa menunjuk sekretaris desa atau salah satu kepala urusan sebagai
penanggungjawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan. Penanggungjawab tersebut
bertugas:
a. mengisi formulir data kepesertaan
Jaminan Kesehatan; dan
b. menyampaikan formulir data
kepesertaan Jaminan Kesehatan yang telah diisi kepada Perangkat Daerah melalui
kepala desa.
Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan serta
pengisian formulirnya dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh
BPJS Kesehatan. Dalam hal desa tidak
memiliki jaringan internet, pengisian formulir data kepesertaan menggunakan formulir
daftar isian Peserta elektronik sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BPJS
Kesehatan.
Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa adalah
sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. Iuran bagi kepala desa
dan perangkat desa dibayar dengan ketentuan:
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
b. 7% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dihitung berdasarkan penghasilan tetap.
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi
kepala desa dan perangkat desa berdasarkan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa. Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah
melakukan pemotongan Iuran sebesar 4% (empat persen) dari alokasi anggaran
Iuran pada Perangkat Daerah setiap bulan. Alokasi anggaran pada Perangkat
Daerah dianggarkan pada kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan
jasa, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening
berkenaan. Pemotongan Iuran dihitung berdasarkan jumlah rencana kebutuhan pembayaran
luran sesuai data kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat
desa.
Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah melakukan penyetoran Iuran melalui
rekening BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPKD selaku BUD melakukan pemotongan Iuran sebesar 1% (satu persen) dari
Gaji atau Upah per bulan. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar pemotongan
Iuran dihitung berdasarkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa
sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Penghasilan tetap dianggarkan dalam APBDes
yang bersumber dari ADD.
Pemotongan Iuran melalui pemotongan bagian penerimaan yang bersumber dari
ADD hak masing-masing desa. Pemotongan bagian penerimaan yang bersumber dari ADD
hak masing-masing desa berdasarkan jumlah rencana kebutuhan pembayaran Iuran
sesuai data kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Rencana kebutuhan pembayaran Iuran dituangkan dalam berita acara kesepakatan
antara pemerintah kabupatenlkota dengan BPJS Kesehatan yang memuat:
a. rencana penerimaan ADD; dan
b. rencana anggaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa.
Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh PPKD selaku BUD dengan pejabat BPJS Kesehatan yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota. Format berita acara kesepakatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 ini.
PPKD selaku BUD melakukan penyetoran Iuran kepada BPJS Kesehatan berdasarkan hasil pemotongan bagian penerimaan yang bersumber dari ADD hak masing-masing desa. Penyetoran Iuran dilakukan melalui rekening BPJS Kesehatan. Pembayaran langsung Iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Iuran dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Berita acara kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dengan BPJS
Kesehatan, merupakan dokumen pendukung dalam melakukan pencatatan pada catatan
atas laporan keuangan yang menjadi bagian tidak terpisahkan pada laporan
pertanggungjawaban APBDes.
Dalam hal pemotongan Iuran yang bersumber dari ADD tidak mencukupi
pembayaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa, Pemerintah Desa dapat
menggunakan sumber lain dalam APBDes selain dana desa. Sumber lain berasal dari pendapatan transfer
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pemotongan, penyetoran, dan pembayaran Iuran berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pemotongan, penyetoran, dan pembayaran Iuran yang
berasal dari sumber lain
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan
Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Link download Permendagri Nomor 119
Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran
Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Permendagri