Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2020 Tentang
Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) pupuk
bersubsidi rnemiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas komoditas
pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Nasional; dan 2) bahwa pupuk
bersubsidi berkaitan dengan pengadaan, penyaluran, dan harga.
Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan HET Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020, Pupuk Bersubsidi dapat berasal dan produksi dalam negeri
dan luar negeri. Jenis Pupuk Bersubsidi terdiri atas Pupuk An-orgariik dan
Pupuk Organik. Jenis Pupuk An-organik terdiri atas UREA; SP-36; ZA; dan NPK. Pupuk
Bersubsidi diproduksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk.
Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang telah bergabung dalam
Kelompok Tani. Kebutuhan pupuk bersubsidi didasarkan pada rencana luas tanam
yang tertuang dalam e-RDKK. RDKK atau Rencana Defmitif Kebutuhan Kelompok Tani
Pupuk Bersubsidi adalah rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk 1 (satu) tahun
yang disusun berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani dan merupakan alat
pesanan pupuk bersubsidi kepada pengecer resmi yang ditetapkan secara manual
dan/atau melalui sistem elektronik (e-RDKK). Kelompok Tani wajib menyusun
e-RDKK sebagai berikut:
a. Petani yang melakukan usaha tani
sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan/atau peternakari dengan
luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam; dan/atau
b. Petani yang melakukan usaha tani
sub sektor tanaman pangan pada PATB (Penambahan Luas Areal Tanaman Baru).
Berapa Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 ? Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan HET Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020, Pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai
HET. HET Pupuk Bersubsidi tahun 2020 ditetapkan sebagai berikut
·
Pupuk
Urea dengan HET Rp. 1.800 per kg;
·
Pupuk
SP-36 dengan HET Rp. 2.000 per kg;
·
Pupuk
ZA dengan HET Rp. 1.400 per kg;
·
PupukNPK
dengan HET Rp. 2.300 per kg;
·
Pupuk
NPK Formula Khusus dengan HET Rp. 3.000 per kg;
·
Pupuk
Organik dengan HET Rp. 500 per kg.
HET Pupuk Bersubsidi berlaku juga untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi
secara tunai dan/atau menggunakan Kartu Tani dalain kemasan volume sebagai
berikut:
·
Pupuk
Urea maksimal 50 kg;
·
Pupuk
SP-36 maksimal 50 kg;
·
Pupuk
ZA maksimal 50 kg
·
PupukNPK
maksimal 50kg;
·
Pupuk
NPK Formula Khusus maksimal 50kg;
·
Pupuk
Organik maksimal 40 kg.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permentan
Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan
HET
Pupuk Bersubsidi Sektor
Pertanian Tahun 2020, melalui link di bawah ini
Tags:
Permentan