Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
![]() |
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 |
Berdasarkan Permendikbud Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,
Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem
penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi bertujuan:
a. menentukan kelayakan Program Studi
dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi; dan
b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan
Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi
kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa Akreditasi
dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi. Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri
atas:
a. Baik;
b. Baik Sekali; dan
c. Unggul.
Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM. Akreditas untuk
Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh BAN-PT. Dalam hal LAM belum terbentuk, maka
Akreditasi untuk Program Studi diberikan oleh BAN-PT.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi, ----- (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment