Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2019 Tentang SIAK
(Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 95
Tahun 2019 Tentang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), SIAK
bertujuan untuk: a) meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil; b) menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai
hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang akurat, lengkap, dan
mutakhir; dan c) mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal
tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Ruang Lingkup Sistem Informasi Administrasi Kependudukan menurut Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 Tentang SIAK
(Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), SIAK merupakan satu kesatuan
rangkaian program yang meliputi unsur:
a. Basis Data;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemberi dan pemegang Hak Akses;
e. lokasi Basis Data;
f. pengelolaan Basis Data;
g. pemeliharaan Basis Data;
h. pengamanan Basis Data;
i. pengawasan Basis Data;
j. perangkat pendukung;
k. tempat pelayanan;
l. Pusat Data;
m. Data Cadangan;
n. Pusat Data Cadangan; dan
o. jaringan komunikasi data.
Selain unsur SIAK juga terdapat unsur penunjang meliputi pusat Pengembangan
SIAK; dan pusat bantuan layanan dan call center. Basis Data SIAK menggunakan sistem
Basis Data sangat besar dan terpusat. Sumber Basis Data SIAK berpedoman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Basis Data merupakan satu kesatuan data
hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Basis Data memuat data wilayah
dan Data Perseorangan.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor
95 Tahun 2019 Tentang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) bahwa
Manajer pusat Pengembangan SIAK melekat pada pejabat administrator yang membidangi
pengkajian dan Pengembangan SIAK. Manajer pusat Pengembangan SIAK bertugas
untuk bertanggung jawab terhadap operasional perangkat pusat Pengembangan SIAK,
pengkajian dan Pengembangan SIAK.
Adapun Manajer pusat pelayanan bantuan dan call center melekat pada pejabat
administrator yang membidangi tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi
dan komunikasi. Manajer pusat pelayanan bantuan dan call center bertugas untuk bertanggung
jawab terhadap operasional pusat pelayanan bantuan dan call center.
Selengkapnya silah download Permendagri
Nomor 95 Tahun 2019 Tentang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
-----DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 95 Tahun 2019 Tentang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendagri