Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, diterbitkan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah guna mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Dengan demikian diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Berdasarkan Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019 yang dimaksud klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan Keuangan daerah adalah penggolongan, pemberian kode, dan daftar
penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara
sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah
dan keuangan daerah.
Ditegaskan dalam Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019 bahwa Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencara pembangunan
daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan dokumen
dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan Keuangan daerah digunakan pada tahapan:
a. perencanaan pembangunan daerah;
b. perencanaan anggaran daerah;
c. pelaksanaan dan penatausahaan
keuangan daerah;
d. akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah;
e. pertanggungjawaban keuangan
daerah;
f. pengawasan keuangan daerah; can
g. analisis informasi pemerintahan
daerah lainnya.
Mengacu pada Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah disusun secara sistematis meliputi:
a. Urusan, Bidang Urusan, Program,
Kegiatan, dan Sub Kegiatan;
b. Fungsi;
c. Organisasi;
d. Sumber pendanaan;
e. Wilayah Administrasi
Pemerintahan; dan
f. Rekening.
Kodefikasi pada masing-masing klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sampai dengan huruf f merupakan kodefikasi yang bersifat mandiri dan
merupakan acuan baku yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kebutuhan pada masing-masing tahapan dalam perencanaan pembangunan dan
pengelolaan keuangan daerah.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dimaksud digunakan untuk:
a. membantu kepala daerah dalam
menyusun perencanaan pembangunan dan anggaran daerah serta laporan pengelolaan
keuangan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam
merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah;
c. membantu kepala daerah dalam
melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah;
d. menyediakan statistik keuangan
Pemerintah Daerah;
e. mendukung keterbukaan informasi
kepada masyarakat;
f. mendukung penyelenggaraan sistem
informasi pemerintahan daerah; dan
g. melakukan evaluasi perencanaan
pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan
keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan
pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Pengecualian atas pembakuan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
diberlakukan terhadap uraian masing-masing lampiran yang telah diberikan tanda
“dst” atau dengan kode “XX”. Kode “dst” merupakan penjabaran kodefikasi dan
nomenklatur yang timbul akibat adanya perjanjian/kesepakatan dengan Pemerintah
Daerah atau terkait pengelolaan badan layanan umum daerah, fasilitas kesehatan
tingkat pertama, dan bantuan operasional sekolah.
Sedangkan, kode “XX” menjabarkan program penunjang urusan Pemerintah
Daerah. Selain itu kode “XX” dalam Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Organisasi digunakan untuk menguraikan unit kerja satuan kerja perangkat daerah
yang jumlahnya menyesuaikan kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan
daerah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor
90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah ----disini----
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Semoga ada manfaat, terima kasih.
Tags:
Permendagri