Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019 |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 25 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif,
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif.
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan
Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota di Aceh.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 25
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif (Perka BKN Nomor 25 Tahun 2019), Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif merupakan jabatan karier PNS. Asisten Perisalah Legislatif
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan
fungsional kategori Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Terampil;
b. Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan
c. Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
Menurut Peraturan BKN Nomor 25 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif (Perka BKN Nomor 25 Tahun 2019), Pangkat dan golongan
ruang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Terampil:
1) Pangkat Pengatur, golongan ruang
II/c; dan
2) Pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d
b. Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Mahir:
1) Pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b.
c. Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Penyelia:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
yaitu melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif yang
meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip
legislatif.
Selengkapnya silah download Peraturan
BKN Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif -----DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
BKN Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Peraturan BKN