Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (BKN)
Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum
(Pemilu), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
Berdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis
Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
(Pemilu), yang dimaksud Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan
dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan
logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu. Pejabat Fungsional
Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilu adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan pengelolaan Pemilu.
Pada Perka BKN Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Juklak
Juknis Pembinaan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu), dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berkedudukan
sebagai pelaksana teknis pengelolaan pemilu pada:
a. Sekretariat Jenderal KPU;
b. Sekretariat KPU Provinsi/KIP
Provinsi Aceh;
c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten;
dan
d. Sekretariat KPU/KIP Kota.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan jabatan karier PNS. Penata
Kelola Pemilu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Pemilu.
Katagori Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Juklak
Juknis Pembinaan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Pemilu Ahli
Pertama;
b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya;
dan
d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri
atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu
Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang
III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu
Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu
Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan
IV/d; dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan
IV/e.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilu berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat
yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan Peraturan BKN
atau Perka
Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis
Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
(Pemilu) yaitu melakukan
pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik
Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu,
serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Demikian informasi tentang Peraturan
BKN
Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis
Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
(Pemilu). Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Peraturan BKN