Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 |
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun
2019 Tentang ekonomi Kreatif,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) Indonesia memiliki kekayaan warisan
budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah
melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan danmengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu
memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing
global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan ; c) bahwa untuk
memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan
tenthng ekonomi kreatif.
Adapun tujuan diterbitkan Undang-Undang
(UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif adalah untuk: a) mendorong
seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi,
kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian
global; b) menyejahterakan ralryat Indonesia dan meningkatkan pendapatan
negara; c) menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; d)
menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa
Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal; e) mengoptimalkan potensi Pelaku
Ekonomi Kreatif; f) melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan g)
mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.
Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif (DISINI)
Demikian informasi tentang Undang-Undang
(UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
UU