BKN telah menerbitkan Surat
Edaran BKN tentang PNS Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang tertuang dalam Surat
Edaran BKN Nomor
4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Ini Surat Edaran BKN
tentang PNS Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa menyatakan bahwa Apabila
terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan
sementara dari jabatannya selama
menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan
hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya berikut ini Salinan Surat
Edaran BKN Nomor
4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Dasar Hukum diterbitkan Surat
Edaran BKN tentang PNS Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah sebagai berikut.
a.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Maksud dan Tujuan Surat Edaran BKN
tentang PNS Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal terdapat
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kepala
Desa atau perangkat Desa.
lsi Surat Edaran BKN Nomor
4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah sebagai berikut.
a.
Berkenaan dengan terdapatnya beberapa Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa atau
perangkat Desa maka untuk menghindari
terjadinya perbedaan pemahaman, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa
PNS berhak memperoleh:
a) gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b) cuti;
c) jaminan pensiun dan jaminan han tua; dan
d) perlindungan.
2) Dalam Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain dinyatakan bahwa Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3) Dalam Pasal 4, Pasal 11, dan
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negen Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemenntah Nomor 15 Tahun 2019 antara lain dinyatakan bahwa:
a) kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah mi. diberikan gaji
pokok berdasarkan golongan wang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana
tersebut dalam daftar Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
b) disamping gaji pokok kepada
Pegawai Negeri Sipil diberikan:
(1) tunjangan keluarga;
(2) tunjangan jabatan.
c) selain daripada tunjangan
sebagaimana dimaksud pada huruf b), kepada Pegawai Negeri Sipil dapat dibenkan
tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.
d) kepada Pegawai Negeri Sipil
diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
(1) telah mencapal masa kerja
golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
(2) penilaian pelaksanaan pekerjaan
dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.
4) Dalam Pasal 43 dan Pasal 67
Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pewbahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil
yang mencalonkan diri dalam
pemilihan kepala Desa/yang akan diangkat menjadi perangkat Desa, dalam hal terpilih dan diangkat
menjadi kepala Desa/perangkat Desa,
yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya
selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa
kehilangan hak sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
5)
Dalam Pasal 64, Pasal 94, dan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil antara lain dinyatakan
bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari Jabatan Administrasi/Jabatan Fungsional/Jabatan
Pimpinan Tinggi apabila:
a)
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b)
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Administrasi/Jabatan Fungsional/Jabatan Pimpinan Tinggi.
b.
Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan
sementara dari jabatannya selama
menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan
hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2)
Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada angka 1), yaitu:
a)
gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b)
cuti;
c)
kenaikan gaji berkala.
3)
Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang dipilih/diangkat menjadi
kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan.
4. Penutup
Demikian Surat Edaran ini,
atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Link download Surat
Edaran BKN Nomor
4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa (disini)
Demikian informasi tentang Surat
Edaran BKN tentang PNS Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Tags:
Peraturan BKN