Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik, dengan meneribitkan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 80 Tahun 2019
Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam PP Nomor
80 Tahun 2019 ditegas bahwa yang
dimaksud Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE
adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat
dan prosedur elektronik.
Berdasarkan PP Nomor
80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Lingkup pengaturan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik meliputi:
a. pihak yang melakukan PMSE;
b. persyaratan dalam PMSE;
c. penyelenggaraan PMSE;
d. kewajiban Pelaku Usaha;
e. bukti transaksi PMSE;
f. Iklan Elektronik;
g. Penawaran Secara Elektronik, Penerimaan Secara Elektronik, dan
Konfirmasi Elektronik;
h. Kontrak Elektronik;
i. perlindungan terhadap data pribadi;
j. pembayaran dalam PMSE;
k. pengiriman Barang dan Jasa dalam PMSE;
l. penukaran Barang atau Jasa dan pembatalan pembelian dalam PMSE;
m. penyelesaian sengketa dalam PMSE; dan
n. pembinaan dan pengawasan.
Ditegaskan dalam PP Nomor
80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, bahwa dalam melakukan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik, para pihak harus memperhatikan prinsip:
a. iktikad baik;
b. kehati-hatian;
c. transparansi;
d. keterpercayaan;
e. akuntabilitas;
f. keseimbangan; dan
g. adil dan sehat.
PP
Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, juga menegaskan bahwa
para pihak dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus memiliki,
mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Setiap Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan
peraturan perrrndang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Lalu bagaimana masalah perpajakan dalam Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik. Terkait hal ini dalam Pasal 8 PP
Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditegaskan bahwa Terhadap kegiatan usaha Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik, melalui
link di bawah ini
Demikian sharre
informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor
80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
PP