Dalam PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan
keuangan APBN pada
satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai
kewenangan dan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata
Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN.
Berdasarkan PMK Nomor
151/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Kedudukan Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan
APBN terdiri atas:
a.
Pranata Keuangan APBN
pada Instansi Pusat Kementerian Negara/Lembaga; dan
b.
Pranata Keuangan APBN
pada Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga.
Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan APBN termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan
yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang
mulai dari yang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi yaitu:
a.
Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan APBN Terampil;
b.
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan
c.
Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan APBN Penyelia.
Jenjang pangkat Pranata
Keuangan APBN tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ditegaskan bahwa Pengangkatan PNS
sebagai Pranata Keuangan
APBN dilakukan melalui:
a.
pengangkatan pertama;
b.
perpindahan dari jabatan lain;
c.
penyesuaian/inpassing; dan
d.
promosi.
PNS yang menduduku Jabatan Pranata
Keuangan APBN dapat
melaksanakan tugas sebagai:
a.
Pejabat Pembuat Komitmen;
b.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
c.
Bendahara Penerimaan;
d.
Bendahara Pengeluaran; atau
e.
Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut harus memiliki:
a.
Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran
atau Bendahara Pengeluaran
Pembantu; dan
b.
Sertifikat Kompetensi sebagai
pengelola keuangan APBN yang
diterbitkan oleh instansi pembina.
Ditegaskan PMK Nomor 151/PMK.05/2019
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dalam
bahwa PNS yang akan
menduduki Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN harus
memenuhi Standar Kompetensi
Jabatan sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN terdiri atas:
a.
Kompetensi teknis;
b.
Kompetensi manajerial; dan
c.
Kompetensi sosial kultural.
Uji Kompetensi Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri
atas:
a.
Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama;
b.
Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain;
c.
Uji Kompetensi Promosi; dan
d.
Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
Selengkapnya silahkan PMK Nomor
151/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ----disini----
Demikian informasi tentang PMK Nomor
151/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya terima
kasih.