Perpres Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud (Kemdikbud) |
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud
(Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan). Diteribitkan untuk
menggantikan Perpres Nomor 72
Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin
oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.Wakil Menteri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Adapun fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan
di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan
pengelolaan kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir
pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
c. penetapan standar nasional
pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang
pendidikan tinggi;
e. pelaksanaan fasilitasi pendidik
dan tenaga kependidikan dan penyeienggaraar, pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi,
serta pengelolaan kebud ayaan;
f.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidik dan tenaga
kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
g. pelaksanaan kebijakan di bidang
pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
h. pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan perfilman nasional;
i.
pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra
Indonesia;
j.
pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
k. pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
l. koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian;
m. pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
n. pengawasan atas pelaksanaan tugas
di lingkungan Kementerian; dan
o. pelaksanaan dukungan substantif
untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Pada Perpres Nomor 82
Tahun 2019 Tentang Kemendikbud ditegaskan bahwa Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi;
f.
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian, Pengembangan
dan Perbukuan;
i.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j.
Staf Ahli Bidang Regulasi
Pendidikan danKebudayaan.
Link download Perpres
Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud
(DISINI)
Demikian informasi tentang Perpres
Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Perpres