Permensos Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial |
Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar
Nasional Rehabilitasi Sosial, Rehabilitasi
Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan PPKS, keluarga,
dan masyarakat yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi
sosialnya secara wajar.
Dalam Permensos Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar
Nasional Rehabilitasi Sosial,
dinyatakan bahwa Standar Nasional
Rehabilitasi Sosial bertujuan:
a. memberikan pedoman dalam pelaksanaan
Rehabilitasi Sosial Dasar dan Rehabilitasi Sosial Lanjut;
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial di daerah;
c. sebagai dasar penyusunan laporan dan
evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial khususnya
Rehabilitasi Sosial bagi pemerintah daerah;
d. memberikan pelindungan terhadap
PPKS;
e. meningkatkan kualitas pelaksanaan
Rehabilitasi Sosial; dan
f. memperluas jangkauan pelaksanaan
Rehabilitasi Sosial.
Sasaran Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar
Nasional Rehabilitasi Sosial ini ditujukan kepada:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan
c. masyarakat.
Berdasarkan Permensos Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar
Nasional Rehabilitasi Sosial,
dinyatakan bahwa Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami
disfungsi sosial, meliputi:
a. Anak yang memerlukan perlindungan
khusus;
b. Anak yang memerlukan pengembangan
fungsi sosial;
c. Anak jalanan;
d. Anak balita;
e. Anak Telantar;
f. Penyandang Disabilitas Telantar;
g. Penyandang Disabilitas non
Telantar;
h. TS;
i. KPO;
j. KTK;
k. Lanjut Usia Telantar;
l. Lanjut Usia non Telantar; dan
m. Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Ditegaskan dalam Permensos Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar
Nasional Rehabilitasi Sosial, bahwa
Rehabilitasi Sosial terdiri atas:
a. Rehabilitasi Sosial Dasar; dan
b. Rehabilitasi Sosial Lanjut.
Selanjutnya dinyatakan bahwa Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan
tahapan: a) pendekatan awal; b) asesmen; c) penyusunan rencana intervensi; d) intervensi;
e) resosialisasi; f) terminasi; dan g) bimbingan lanjut. Khusus untuk tahapan berupa
penyusunan rencana intervensi dan intervensi dilaksanakan sesuai dengan bentuk Rehabilitasi
Sosial berdasarkan hasil asesmen Pekerja Sosial.
Selenngkapnya silahkan download Salinan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar
Nasional Rehabilitasi Sosial,
melalui tautan yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Salinan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar
Nasional Rehabilitasi Sosial. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permensos