Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional, diterbitkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis
dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung
kinerja pelayanan pemerintah kepada publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi
melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019
Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada
Instansi Pemerintah, meliputi:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas; dan
c. Jabatan Pelaksana (eselon V).
Selengkapnya terkait syarat mekanisme dan tata cara Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.
Terima kasih telah menyajikan posting tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional PNS yang sangat lengkap. Ini sangat membantu bagi kami yang mencari referensi tentang Juknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.