Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 22 Tahun
2019 Tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan
pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup. Sedangkan Pejabat Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pengawas Lingkungan Hidup adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan
hidup.
Yang dimaksud Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Adapun Pengawasan
Lingkungan Hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung
oleh Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan, penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup adalah kegiatan melaksanakan ketentuan hukum administrasi dan/atau
hukum perdata dan/atau hukum pidana oleh Pengawas Lingkungan Hidup terhadap penaataan
usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 22
Tahun 2019
Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis
di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup. Kedudukan Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas
Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan
Hidup termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Pada Permenpan RB Nomor 22 Tahun
2019 Tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa (1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan
Hidup merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
c. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
d. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
Adapun Tugas jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup, yaitu melaksanakan
pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 22 Tahun 2019
Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Tags:
Permenpan