Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019) Tentang
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan
dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan
wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya. Sedangkan Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya
disebut Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau
daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan
usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian
khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
Dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun
2019 Tentang Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan, dinyatakan
bahwa Polisi Kehutanan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah.
Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan. Kedudukan Polisi Kehutanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi Kehutanan merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
penyidik dan detektif.
Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019) Tentang
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, bahwa Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan
jabatan fungsional kategori Keterampilan dan kategori Keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Pemula;
b. Polisi Kehutanan Terampil;
c. Polisi Kehutanan Mahir; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian, dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi
menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan
kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran
hasil hutan.
Link download Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Permenpan