PERMENDES PDTT NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

 Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, diterbitkan untuk untuk  melaksanakan  pembangunan  desa  yang partisipatif  dan  berkesinambungan  serta  mensinergikan pembangunan  dan  pemberdayaan  masyarakat  desa dengan  program  pemerintah  dan  pemerintah  daerah.

Pedoman  Umum  Pembangunan  dan  Pemberdayaan Masyarakat  Desa  yang diatur dalam Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 dimaksudkan  untuk  memberikan acuan bagi:
a.  masyarakat Desa;
b.  Pemerintah Desa;
c.  pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi; dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
d.  tenaga pendamping profesional; dan
e.  pihak lainnya.

Ditegaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019, bahwa Pedoman  Umum  Pembangunan  dan  Pemberdayaan Masyarakat  Desa  digunakan sebagai pedoman dalam:
a.  menyelenggarakan pembangunan Desa;
b.  menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat;
c.  memfasilitasi pembangunan Desa; dan
d.  mengembangkan kerjasama/kemitraan Desa.

Pedoman  Umum  Pembangunan  dan  Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diatur dalam Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019  bertujuan untuk:
a.  mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
b.  meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
c.  mengkonsolidasikan kepentingan bersama;
d.  meningkatkan  partisipasi  masyarakat  dalam  proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
e.  meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan
f.  meningkatkan  Pembangunan  dan  Pemberdayaan Masyarakat  Desa  sesuai  kewenangan  berdasarkan  hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Prinsip  Pembangunan  dan  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa, meliputi:
a.  keadilan;
b.  kebutuhan prioritas;
c.  terfokus;
d.  Kewenangan Desa;
e.  swakelola;
f.   berdikari;
g.  berbasis sumber daya Desa; 
h.  tipologi Desa; dan
i.   kesetaraan.

Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan:
a.  Perencanaan Pembangunan Desa;
b.  pelaksanaan Pembangunan Desa;
c.  pengawasan Pembangunan Desa; dan
d.  pertanggungjawaban Pembangunan Desa.

Selengkapnya silahkan download Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, ----disini----

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter