Permendagri Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2020 diterbitkan untuk melaksanakan pengawasan umum dan
pengawasan teknis Tahun 2020. Pada Pasal 2 Permendagri
Nomor 61 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2020 meliputi:
a. fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
b. sasaran pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Fokus pengawasan tersebut disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema
APIP kompeten mengawal pemerintahan daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 61
Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2020, Perencanaan Pengawasan dijabarkan dalam bentuk:
a. fokus dan sasaran pengawasan
umum;
b. fokus dan sasaran pengawasan
teknis;
c. fokus dan sasaran pengawasan kepala
daerah terhadap perangkat daerah;
d. kinerja rutin pengawasan;
e. pengawasan prioritas nasional;
f. pengawalan reformasi birokrasi;
g. penegakan integritas;
h. peningkatan kapasitas APIP; dan
i. jadwal pelaksanaan. Adapun Jadwal
pelaksanaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Uraian Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2020 tercantum dalam Lampiran yang Permendagri
Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2020 bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk yang mendowload Permendagri Nomor
61 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2020 ----disini------
Demikian salinan Permendagri Nomor
61 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Tags:
Permendagri