Berdasarkan Permen KP Nomor
31/PERMEN-KP/2019, Petunjuk Teknis (juknis) Jabatan Fungsional Asisten Pembina
Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi Pejabat Fungsional Asisten
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, pejabat yang membidangi kepegawaian,
dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan
dengan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2 Permen KP Nomor
31/PERMEN-KP/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten
Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang
dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini disusun dengan sistematika sebagai
berikut:
a. BAB I PENDAHULUAN
b. BAB II JENJANG JABATAN, JENJANG PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
c. BAB III UNSUR KEGIATAN DAN URAIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA
MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
d. BAB IV PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN
DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
e. BAB V SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAFTAR USULAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
f. BAB VI DAFTAR FORMULIR DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA MUTU
HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
g BAB VII PENUTUP
Pasal 3 Permen KP Nomor
31/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil
Kelautan Dan Perikanan, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Asisten
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan
sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina
Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dimungkinkan tidak sesuai dengan pangkat pada
masing-masing jenjang jabatan. Ketidaksesuaian pangkat dan jabatan tetap mengacu
pada pedoman pembinaan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Permen KP Nomor
31/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil
Kelautan Dan Perikanan, menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pembina
Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang
jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan
untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang
melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit
yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir
kegiatan yang dilakukan; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang
melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit
yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan
yang dilakukan.
Berdasarkan Juknis Jabatan Fungsional
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan, Dalam memberikan angka kredit,
unsur kegiatan yang dinilai mencakup:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan;
b. Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil
Kelautan dan Perikanan; dan
c. pengembangan profesi.
Unsur penunjang terdiri atas:
a. pengajar/pelatih dalam diklat fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu
dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pembinaan Mutu dan
Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional;
d. keanggotaan dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Kegiatan unsur utama tidak termasuk subunsur pendidikan formal, paling sedikit
80% (delapan puluh persen), dengan ketentuan paling sedikit 60% (enam puluh persen)
merupakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan
Hasil Kelautan dan Perikanan dan paling banyak 40% (empat puluh persen) unsur Pengembangan
Profesi dan/atau Diklat Fungsional/Teknis, dan kegiatan unsur penunjang paling
banyak 20% (dua puluh persen).
Selengkapnya silahkan downlolad Permen
KP Nomor 31/PERMEN-KP/2019 Tentang Petunjuk Juknis Jabatan Fungsional Asisten
Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan -----disini-----
Demikian informasi tentang Permen KP
Nomor 31/PERMEN-KP/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten
Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
PermenKP