Berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Tentang Penghargaan Adiwiyata, dinyatakan bahwa yang dimaksud atau pengertian Adiwiyata adalah penghargaan
yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan
berbudaya lingkungan hidup di sekolah. Sedangkan yang dimaksud atau pengertian Sekolah
Adiwiyata adalah sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya
lingkungan hidup di sekolah.
Ditegaskan dalam Pemen LHK Nomor
P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata bahwa
Penghargaan Adiwiyata diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota kepada
sekolah yang berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS. Adapun Pelaksanaan Gerakan PBLHS
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
berdasarkan penilaian. Penilaian dilakukan terhadap calon Sekolah Adiwiyata. Calon
Sekolah Adiwiyata meliputi:
a. calon Sekolah Adiwiyata
kabupaten/kota;
b. calon Sekolah Adiwiyata provinsi;
c. calon Sekolah Adiwiyata nasional;
dan
d. calon Sekolah Adiwiyata mandiri.
Calon Sekolah Adiwiyata diajukan dengan ketentuan:
a. calon Sekolah Adiwiyata
kabupaten/kota, diusulkan oleh sekolah yang kewenangan pengelolaan
pendidikannya di kabupaten/kota kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota, paling sedikit 12 (dua
belas) bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan PBLHS;
b. calon Sekolah Adiwiyata provinsi:
1. sekolah yang kewenangan pengelolaan
pendidikannya di provinsi mengusulkan kepada kepala instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi, paling
sedikit 24 (dua puluh empat) bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan PBLHS;
2. kepala instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota mengusulkan
kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
hidup provinsi, untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di
kabupaten/kota paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan
Adiwiyata kabupaten/kota;
c. calon Sekolah Adiwiyata nasional,
kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
provinsi mengusulkan kepada Kepala Badan untuk:
1. sekolah dasar atau bentuk lainnya
yang sederajat;
2. sekolah menengah pertama atau bentuk
lainnya yang sederajat;
3. sekolah menengah atas atau bentuk
lainnya yang sederajat; dan
4. sekolah menengah kejuruan atau bentuk
lainnya yang sederajat, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima
penghargaan Adiwiyata provinsi; dan
d. calon Sekolah Adiwiyata mandiri, kepala
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi
mengusulkan kepada Kepala Badan untuk:
1. sekolah dasar atau bentuk lainnya
yang sederajat;
2. sekolah menengah pertama atau bentuk
lainnya yang sederajat;
3. sekolah menengah atas atau bentuk
lainnya yang sederajat; dan
4. sekolah menengah kejuruan atau bentuk
lainnya yang sederajat, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima
penghargaan Adiwiyata nasional dan telah berhasil membina paling sedikit 2
(dua) sekolah.
Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor
P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata, dinyatakan
bahwa Penilaian calon Sekolah Adiwiyata
dilakukan melalui: seleksi administratif; dan pemenuhan kriteria Sekolah
Adiwiyata. Seleksi administratif dilakukan untuk memeriksa pemenuhan
kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif. Persyaratan administratif
diatur dengan ketentuan:
a. calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota
untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota dan
calon Sekolah Adiwiyata provinsi untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan
pendidikannya di provinsi, berupa:
1. surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata
kabupaten/kota atau calon Sekolah Adiwiyata provinsi;
2. isian kuesioner evaluasi mandiri pelaksanaan
Gerakan PBLHS dan bukti pendukung;
3. salinan keputusan kepala sekolah tentang
pembentukan tim Adiwiyata sekolah; dan
4. tabel Rencana Gerakan PBLHS;
b. calon Sekolah Adiwiyata provinsi untuk
sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota berupa:
1. surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata
provinsi;
2. berita acara penilaian kondisi terakhir
calon Sekolah Adiwiyata provinsi oleh tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota yang
dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata provinsi dan
bukti pendukung; dan
3. fotokopi keputusan bupati/wali kota
tentang penetapan Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota.
c. calon Sekolah Adiwiyata nasional
berupa:
1. surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata
nasional;
2. berita acara penilaian kondisi terakhir
calon Sekolah Adiwiyata nasional oleh tim penilai Adiwiyata provinsi yang dilampiri
formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata nasional dan bukti
pendukung; dan
3. fotokopi keputusan gubernur tentang
penetapan Sekolah Adiwiyata provinsi.
d. calon Sekolah Adiwiyata mandiri
berupa:
1. surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata
mandiri;
2. berita acara penilaian kondisi terakhir
calon Sekolah Adiwiyata mandiri oleh tim penilai Adiwiyata provinsi yang dilampiri
formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata mandiri dan bukti
pendukung;
3. fotokopi keputusan Menteri tentang
penetapan Sekolah Adiwiyata nasional;
4. fotokopi keputusan atau daftar sekolah
binaan yang ditandatangani oleh kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota atau provinsi;
5. fotokopi keputusan penetapan sekolah
binaan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota atau Sekolah Adiwiyata provinsi
atau Sekolah Adiwiyata nasional; dan
6. laporan pembinaan calon Sekolah Adiwiyata
mandiri terhadap sekolah binaan.
Berdasarkan hasil seleksi administratif bagi calon Sekolah Adiwiyata yang
dinyatakan:
a. lengkap, dilakukan penilaian pemenuhan
kriteria Sekolah Adiwiyata; atau
b. tidak lengkap, tim penilai
Adiwiyata menyampaikan kepada pengusul untuk melengkapi persyaratan
administratif dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata dilakukan melalui penilaian
dokumen dan verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan dilakukan jika lolos penilaian
dokumen dan masih diperlukan data tambahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara penilaian calon Sekolah Adiwiyata ditetapkan oleh Kepala Badan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata bahwa
Penilaian terhadap calon Sekolah melibatkan peran serta masyarakat. Penilaian dilakukan
melalui:
a. daring/online; atau
b. luring/offline.
Adapun Kriteria Sekolah Adiwiyata mencakup komponen:
a. perencanaan Gerakan PBLHS;
b. pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Gerakan PBLHS.
Kriteria Sekolah Adiwiyata tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang
Penghargaan Adiwiyata yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang
Penghargaan Adiwiyata (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri LHK Nomor
P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenlhk