Pengertian
dan
Fungsi Konstitusi. Pernahkah
Anda mendengar istilah konstitusi? Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa,
misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa
Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan
istilah constitution , dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie,
dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa
Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009). Constituer (bahasa Prancis)
berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah
membentuk suatu negara.
Kontitusi mengandung permulaan
dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa
konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara
(Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan
suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan
negara (Machfud MD, 2001).
Berikut ini berbagai Pengertian Konstitusi yang
dikemukakan para ahli
Menurut Lord James Bryce: “… a
constitution as a frame of political society, organized through and by law,
that is to say, one which in law has stablished permanent institutions with
recognized function and definite rights (CF Strong, 1960).
C.F. Strong: “…. a constitution may be said to be a
collection of principles according to which the power of the government, the rights
of governed, and the relations between the two are adjusted (1960).
Aristoteles: Constitution variously as a community of
interests that the citizen of a state have in common, as the common way of
lving, that a sta te has chosen, and as in fact the government (Djahiri,
1971).
Pada bagian lain Aristoteles
merumuskan: A constitution is an
organization of offices in a city, by which the method of their distribution is
fixed, the souvereign authority is determined , and th e nature of the end to
be pursued--- by the association and all its members is prescribed (Barker,
1988).
Russell F. Moore: “The
oldest and most general usage is purely descriptive, the constitution of a
country consist of its governmental institutions and the rules which control
their operation” (Simorangkir,
1984).
Bolingbroke : By constitution, we mean, whenever we speak
with propriety and exactness, that assemblage of laws, institution and customs,
derived from certain fixed principles of reason….that comp ose the general
system, according to which the community had agreed to be governed
(Wheare,1975)
Chamber’s Encyclopedia Volume
IV: Constitution denotes a body of rules
which regulates the government of a state or, for that matter,of anyinstitution
or organization.
William H.Harris : Constitution, fundamental principles of
government in a nation, either implied in its laws, institutions, and customs or
embodied in one document or in several (1975).
Dari beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli di atas, dapatkah Anda memahami
apa konstitusi itu? Merujuk pandangan Lord James Bryce yang dimaksud dengan
konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan
hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi
-fungsi dan hak-haknya. Pendek kata bahwa konstitusi itu menurut pandangannya
merupakan kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang
menetapkan lembaga- lembaga yang tetap (permanen), dan yang menetapkan fungsi
-fungsi dan hak -hak dari lembaga - lembaga permanen tersebut. Sehubungan
dengan itu C.F. Strong yang menganut paham modern secara tegas menyamakan
pengertian konstitusi dengan undang -undang dasar. Rumusan yang dikemukakannya adalah
konstitusi itu merupakan satu kumpulan asas- asas mengenai kekuasaan
pemerintah, hak -hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah
dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia). Konstitusi semacam
ini dapat diwujudkan dalam sebuah dokumen yang dapat diubah sesuai dengan
perkembangan zaman, tetapi dapat pula berupa a bundle of separate laws yang
diberi otoritas sebagai hukum tata negara. Rumusan C.F. Strong ini pada
dasarnya sama dengan definisi Bolingbroke (Astim Riyanto, 2009).
Lalu apa urgensi fungsi
konstitusi
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ini Fungsi Konstitusi, yakni sebagai berikut.
1.
Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme
adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun
konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang
dasar, undang -undang organik, peraturan perundan -undangan lain, dan konvensi.
Konstit u si dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto,
2009).
2.
Konstitusi berfungsi untuk membatasi kek uasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian,
diharapkan hak -hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan
konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelas kan sebagai gagasan
bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh
dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan
akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak
disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan
Hamidi, 1999).
3.
Konstitusi berfungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam
menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan
masyarakat yang di citacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan
penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang
dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) m enjamin hak-hak asasi warga
negara.