Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung |
Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung, diterbitkan dalam rangka mencapai target utama keuangan
dan meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap inklusi keuangan dan budaya menabung.
Tanggal berapa ditetapkan Hari Indonesia Menabung ? Dalam Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung, ditetapkan bahwa tanggal 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung. Pemilihan tanggal
20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung bertepatan dengan
dimulainya Kampanye gerakan menabung
melalui Tabungan Pembangunan
Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska). Hari
Indonesia Menabung dilaksanakan
dalam rangka upaya menyebarluaskan pesan kepada masyarakat, mengubah
perilaku dan mendorong masyarakat untuk
menabung.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
26 Tahun 2019 Tentang Hari
Indonesia Menabung ditegaskan
bahwa 1) Menetepkan bahwa tanggal 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung, 2) Hari Indonesia Menabung bukan hari libur nasional, 3) Keputusan Presiden ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian informasi tentang Keppres
Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari
Indonesia Menabung. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Keppres