Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun 2019 |
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang - UU Nomor
3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75
Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1)
Bentuk Buku terdiri atas Buku cetak dan Buku elektronik. 2) Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya
yang dipublikasikan dalam bentuk cetak. 3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video,
atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik. 4)
Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat interaktif
ataupun tidak interaktif.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor
75 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1)
Jenis Buku terdiri atas Buku pendidikan dan Buku umum. 2) Buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan
vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. 3) Buku umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku selain Buku pendidikan.
Pasal 4 Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri
atas Buku teks; dan Buku nonteks.
Pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun
2019 dinyatakan bahwa Buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a merupakan Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan
dan kurikulum yarrg berlaku. Buku teks sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Buku teks utama; dan
b. Buku teks pendamping.
Buku teks utama terdiri atas Buku siswa dan Buku panduan guru. Buku siswa memuat materi pokok yang harus
dipelajari oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. Buku panduan guru memuat bahan ajar dan/atau metode mengajar yang
digunakan oleh pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Buku teks pendamping memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan
melengkapi materi pokok dalam Buku siswa. Untuk Buku teks pendamping tidak dilengkapi
dengan Buku panduan guru.
Dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun
2019 dinyatakan bahwa Buku nonteks sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Buku pengayaan, referensi, atau panduan
yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang - UU Nomor
3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 75
Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang - UU Nomor
3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
PP