Permenpan
RB Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB
Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
Pasal I Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019, manyatakan bahwa beberapa ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1224) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
14
(1)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
S-2 (srata-dua) sesuai dengan kebutuhan bidang kepakaran untuk Jabatan Fungsional
Peneliti ahli pertama, Jabatan Fungsional Peneliti ahli muda, dan Jabatan Fungsional
Peneliti ahli madya; dan
2.
S-3 (strata-tiga) untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama.
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman di bidang penelitian paling sedikit 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli pertama dan Peneliti
ahli muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama bagi PNS yang
telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan
diduduki.
(3)
Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan
pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah
Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit.
(4)
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama
dan unsur penunjang.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 20
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Peneliti, melalui link di
bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Permenpan