Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 |
Berdasarkan Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana
Pendidikan Bidang Kesehatan, yang
dimaksud Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut
sebagai Wahana Pendidikan adalah fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah
sakit pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan kedokteran,
dan/atau program studi pada pendidikan bidang kesehatan lain. Sedangkan yang dimaksud Rumah Sakit Pendidikan
adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian,
dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau
kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya
secara multiprofesi.
Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana
Pendidikan Bidang Kesehatan, Pengaturan
Wahana Pendidikan bertujuan:
a. menjamin terselenggaranya pelayanan
kesehatan yang dapat digunakan untuk Pendidikan Kedokteran dan Pendidikan Bidang
Kesehatan Lain dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien/klien
pada Wahana Pendidikan; dan
b. menjamin terselenggaranya pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan penelitian dalam Pendidikan Kedokteran dan
Pendidikan Bidang Kesehatan Lain yang bermutu.
Pasal 3 Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana
Pendidikan Bidang Kesehatan menyatakan
bahwa
(1) Wahana Pendidikan
terdiri atas:
a. Puskesmas; dan
b. Klinik Pratama.
(2) Wahana Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pendidikan Kedokteran harus sebagai jejaring
Rumah Sakit Pendidikan utama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Wahana Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pendidikan Bidang Kesehatan Lain dapat
sebagai jejaring Rumah Sakit Pendidikan utama.
(4) Penyelenggaraan pendidikan
di Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara
terintegrasi berdasarkan standar pendidikan akademik dan standar pendidikan profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana
Pendidikan Bidang Kesehatan menyatakan
bahwa
(1) Wahana Pendidikan bertugas
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian bidang kesehatan
dengan memperhatikan kemampuan pelayanan, aspek etika profesi, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Wahana
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan Wahana Pendidikan;
b. perjanjian kerja sama;
c. penempatan Mahasiswa; dan
d. kegiatan pembelajaran.
Selengkapnya silahkan download Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana
Pendidikan Bidang Kesehatan (disini)
Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana
Pendidikan Bidang Kesehatan. Semoga
ada manfaatnya.
Tags:
Permenkes