PERMENKES NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT

 Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit


Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta.

Dalam Pasal 3 Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 membahas bentuk rumah sakit, yang antara lain menytakan:
(1) Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis, Rumah Sakit bergerak, dan Rumah Sakit lapangan.
(2) Rumah Sakit statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang didirikan di suatu lokasi dan bersifat permanen untuk jangka waktu lama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
(3) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain.
(4) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat difungsikan pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, daerah yang tidak mempunyai Rumah Sakit, dan/atau kondisi bencana dan situasi darurat lainnya.
(5) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk bus, pesawat, kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer.
(6) Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang didirikan di lokasi tertentu dan bersifat sementara selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana, atau selama pelaksanaan kegiatan tertentu.
(7) Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berbentuk tenda, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Tentang Jenis Pelayanan rumah sakit, ditegaskan dalam pasal 6, 7 dan 8 Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit sebagai berikut

Pasal 6 menyatakan bahwa berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan:
a. Rumah Sakit umum; dan
b. Rumah Sakit khusus.

Pasal 7 menyatakan bahwa
(1) Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
(2) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c. pelayanan penunjang medik; dan
d. pelayanan penunjang nonmedik.

Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan medik spesialis; dan
c. pelayanan medik subspesialis.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, melalui link yang tersedia di bawah ini.


Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter