Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 Tentang
Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa Rumah Sakit dapat didirikan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta.
Dalam Pasal 3 Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 Tentang
Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa Rumah Sakit yang didirikan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan,
Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 membahas bentuk rumah sakit, yang
antara lain menytakan:
(1)
Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis, Rumah Sakit bergerak, dan Rumah
Sakit lapangan.
(2)
Rumah Sakit statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang
didirikan di suatu lokasi dan bersifat permanen untuk jangka waktu lama untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
(3)
Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit
yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan
dari satu lokasi ke lokasi lain.
(4)
Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat difungsikan
pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, daerah yang tidak mempunyai Rumah
Sakit, dan/atau kondisi bencana dan situasi darurat lainnya.
(5)
Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk bus, pesawat,
kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer.
(6)
Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang
didirikan di lokasi tertentu dan bersifat sementara selama kondisi darurat dan masa
tanggap darurat bencana, atau selama pelaksanaan kegiatan tertentu.
(7)
Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berbentuk tenda, kontainer,
atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Tentang Jenis Pelayanan rumah
sakit, ditegaskan dalam pasal 6, 7 dan 8 Permenkes
Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit sebagai
berikut
Pasal 6 menyatakan bahwa berdasarkan
jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan:
a. Rumah Sakit umum; dan
b. Rumah Sakit khusus.
Pasal 7 menyatakan bahwa
(1)
Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan
pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
(2)
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
pelayanan medik;
b.
pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c.
pelayanan penunjang medik; dan
d.
pelayanan penunjang nonmedik.
Pasal 8 ayat (1) menyatakan
bahwa Pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a,
terdiri atas:
a.
pelayanan medik umum;
b.
pelayanan medik spesialis; dan
c.
pelayanan medik subspesialis.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkes Nomor 30
Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Permenkes Nomor 30 Tahun 2019
Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 Tentang
Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenkes